BREAKING NEWS
 

Berantas Pembajakan Digital

Pemerintah Tutup 1.004 Situs Ilegal

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : WIDIA SAPUTRA
Minggu, 17 Mei 2026 06:55 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memperkuat perlindungan hak cipta di ruang digital dengan menutup ribuan situs pelanggaran kekayaan intelektual. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga ekosistem industri kreatif nasional, sekaligus melindungi karya anak bangsa dari praktik pembajakan digital.

Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat upaya pelindungan hak cipta di ranah digital melalui penanganan situs pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI).

Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026, sebanyak 1.004 situs yang terindikasi melanggar hak cipta berhasil ditutup sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga ekosistem kekayaan intelektual dan ruang digital yang sehat.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, pelindungan hak cipta di ruang digital menjadi perhatian serius Pemerintah. Pasalnya, aktivitas pembajakan memberikan dampak besar terhadap industri kreatif nasional.

Menurutnya, penutupan situs bajakan merupakan langkah konkret untuk melindungi karya kreatif sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

Baca juga : Kakorlantas Tekankan Digitalisasi dan Pelayanan Humanis

“Pembajakan digital tidak hanya merugikan pencipta dan pemegang hak cipta, juga menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. DJKI terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar karya anak bangsa mendapatkan pelindungan yang layak di ruang digital,” ujar Hermansyah dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2026).

Dalam pelaksanaannya, Hermansyah mencatat pembajakan film dan serial televisi melalui situs internet menjadi pelanggaran yang paling banyak ditindak sepanjang 2025, yakni mencapai 401 situs.

Selain itu, Pemerintah juga menutup 258 situs yang memuat buku digital, webtoon, dan komik digital bajakan, serta 198 situs pelanggaran hak siar.

Adsense

Sebanyak 28 situs lain yang berkaitan dengan berbagai bentuk pelanggaran hak cipta juga turut ditindak. Langkah tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah memperluas pengawasan terhadap berbagai jenis konten digital ilegal yang merugikan kreator.

Upaya penegakan hukum tersebut berlanjut pada 2026 melalui pengawasan yang lebih intensif di ruang digital. Hingga 11 Mei 2026, Direktorat Penegakan Hukum DJKI kembali menutup 119 situs pelanggaran hak cipta yang didominasi situs film dan serial televisi bajakan sebanyak 61 situs.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Stimulus Tambahan

“Penindakan juga dilakukan terhadap 24 situs buku digital, webtoon, dan komik digital bajakan serta 34 situs lain yang memuat berbagai konten pelanggaran hak cipta di ruang digital,” jelas Hermansyah.

Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menjelaskan, seluruh penanganan laporan pelanggaran KI dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, setiap laporan diproses melalui tahapan penerimaan laporan, verifikasi, rekomendasi penutupan, hingga eksekusi pemutusan akses secara cepat, tepat, dan terukur.

“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelindungan hak cipta berjalan efektif, sekaligus menjaga ekosistem ekonomi kreatif dari dampak pembajakan digital,” ujar Arie.

Dia menambahkan, upaya penutupan situs pelanggaran hak cipta dilaksanakan berdasarkan Pasal 53 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik.

Baca juga : Jaga Rupiah Tetap Perkasa, Pemerintah Batasi Pembelian Dolar

Arie juga mengajak pemegang hak cipta dan masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan pembajakan digital dengan melaporkan situs yang memuat konten bajakan.

Permohonan rekomendasi penutupan situs dapat disampaikan melalui laman pengaduan DJKI. Melalui kolaborasi antara Pemerintah, pemegang hak dan masyarakat, diharapkan pelindungan hak cipta di ruang digital semakin optimal dan mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional. SSL

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Minggu, 17 Mei 2026 dengan judul "Berantas Pembajakan Digital Pemerintah Tutup 1.004 Situs Ilegal"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense