BREAKING NEWS
 

Komdigi Godok Aturan Baru

Registrasi Akun Medsos Wajib Pakai Nomor HP

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Selasa, 19 Mei 2026 07:05 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kiri) bersama Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo (tengah), mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: TEDY KROEN/RAKYAT MERDEKA/RM.id

 Sebelumnya 
Dia mengatakan, penanganan judi online tidak hanya dilakukan melalui pemblokiran situs, tetapi juga menyasar aliran dana dan rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas perjudian.

“Pemutusan akses dan pemblokiran rekening dilakukan bersamaan untuk menekan judi online,” tegasnya.

Sepanjang 2025, Kemkomdigi sudah mengajukan lebih dari 25 ribu permohonan pemblokiran rekening terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meutya menyebut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online sepanjang 2025 turun menjadi Rp 286 triliun. Nilai itu menurun sekitar 30 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 400 triliun.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi mengusulkan sistem single account atau satu orang hanya memiliki satu akun media sosial. Dia menilai, sistem tersebut dapat membuat informasi di media sosial lebih mudah dipertanggungjawabkan.

Baca juga : Kopdes Masuk Jalur Wisata

“Setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial,” katanya.

Bambang mencontohkan Swiss yang menerapkan integrasi nomor telepon dengan berbagai layanan digital masyarakat.

Dia menilai, sistem serupa dapat diterapkan di Indonesia untuk mengurangi akun anonim dan buzzer yang kerap memicu kegaduhan di media sosial.

Pakar Komunikasi Digital Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan mengingatkan, sekarang yang lebih penting bukan membatasi jumlah akun, melainkan memastikan identitas pemilik akun jelas.

“Jalan tengahnya adalah tercantumnya identitas asli dari pemilik akun,” ujarnya.

Baca juga : Pemprov Gorontalo Susun Kebijakan Berbasis Data

Firman mengatakan, seseorang bisa saja memiliki beberapa akun untuk kebutuhan berbeda seperti bisnis, pendidikan, maupun aktivitas pribadi.

Dia menilai, pembatasan jumlah akun akan sulit diterapkan di era digital.

Menurutnya, sistem identitas yang jelas justru lebih efektif mendorong pengguna media sosial bertindak lebih etis dan bertanggung jawab.

“Kalau identitasnya asli mudah dilacak maka penyalahgunaan akun bisa ditekan,” tuturnya.

Dia juga mengingatkan pentingnya literasi digital di tengah maraknya penyebaran hoaks dan akun anonim. Pemerintah diminta tidak hanya fokus membuat aturan, tetapi juga memperkuat edukasi kepada masyarakat.

Baca juga : Gerindra: Prabowo Ajak Masyarakat Tetap Optimis

“Pendidikan literasi digital harus diperkuat sebelum penegakan aturan dilakukan,” katanya. JAR

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Selasa, 19 Mei 2026 dengan judul "Komdigi Godok Aturan Baru Registrasi Akun Medsos Wajib Pakai Nomor HP"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense