RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mulai melakukan pembenahan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memprioritaskan peningkatan kualitas layanan, efisiensi operasional, serta penguatan sistem pengawasan.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan langkah penataan dilakukan seiring meluasnya cakupan Program MBG yang kini menjangkau sekitar 63 juta penerima manfaat melalui sekitar 28 ribu SPPG di berbagai daerah.
"Pemerintah akan lebih fokus pada penataan dan peningkatan kualitas SPPG yang sudah beroperasi dibandingkan menambah unit baru," kata Qodari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Sebagai bagian dari pembenahan tersebut, pemerintah memberlakukan moratorium pembangunan SPPG baru. Kebijakan ini diambil karena jumlah SPPG yang ada dinilai telah memadai untuk mendukung pelaksanaan program, sehingga perhatian diarahkan pada peningkatan kualitas layanan dan tata kelola.
Baca juga : Pemerintah Manfaatkan Libur Sekolah Untuk Evaluasi Dan Penataan SPPG
"Yang pertama adalah moratorium terhadap pembangunan SPPG baru karena SPPG yang sudah ada dirasakan mungkin sudah mencukupi dan akan ditata ulang. Jadi fokus kepada SPPG yang sudah operasional," ujarnya.
Selain itu, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan pembaruan mekanisme pemberian insentif kepada SPPG. Salah satu skema yang sedang dikaji adalah mengaitkan besaran insentif dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing unit.
Pemerintah juga berencana menerapkan sistem grading atau pengelompokan kelas berdasarkan kualitas layanan SPPG. Dalam sistem tersebut, setiap unit akan dinilai dan dikelompokkan ke dalam kategori tertentu sesuai dengan kinerjanya.
"Ke depan SPPG akan mengalami grading atau evaluasi. Jadi akan ada kelas-kelas SPPG, yang bagus kategori A, yang sedang kategori B, dan yang masih kurang kategori C. Hasil grading itu akan mempengaruhi besaran insentif yang diterima," kata Qodari.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Jelaskan Perbedaan Harga Pertamax dan Pertalite
Dengan skema tersebut, insentif yang diterima SPPG nantinya akan mempertimbangkan dua faktor utama, yakni jumlah penerima manfaat yang dilayani serta hasil penilaian kualitas layanan.
Di samping penataan insentif, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap operasional SPPG. Evaluasi akan dilakukan secara lebih mendalam terhadap berbagai aspek, mulai dari kondisi fasilitas, pemenuhan standar operasional, proses pengolahan makanan, hingga penerapan standar kesehatan dan kebersihan.
Menurut Qodari, langkah tersebut bertujuan memastikan kualitas pangan yang diterima siswa dan kelompok penerima manfaat lainnya tetap terjaga dan terus meningkat.
Ia menambahkan bahwa setelah jaringan layanan MBG berkembang pesat dalam beberapa bulan terakhir, fokus pemerintah kini bergeser dari perluasan kuantitas menuju peningkatan kualitas layanan.
Baca juga : Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Bakal Terapkan TPPU di Kasus Korupsi MBG
"Jadi fokusnya bukan lagi kepada kuantitas, tetapi kepada kualitas. Selain kualitas SPPG, ke depan juga diharapkan ada perbaikan dari segi efisiensi," katanya.
Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyasar anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat secara berkelanjutan. Dengan penataan tata kelola SPPG, pemerintah berharap pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.