RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah memperkuat perlindungan bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Untuk itu, Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Jaringan Nasional Anti TPPO (Jarnas TPPO) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Kolaborasi ini menjadi langkah untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah dan masyarakat sipil agar penanganan korban, mulai dari penyelamatan, pemulihan, hingga pemberdayaan, dapat dilakukan secara lebih terpadu.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, salah satu bentuk dukungan Kemensos dalam kerja sama tersebut adalah membuka akses layanan rehabilitasi bagi pekerja migran bermasalah maupun korban TPPO melalui berbagai fasilitas yang dimiliki Pemerintah.
Menurut dia, fasilitas tersebut siap dimanfaatkan oleh Jarnas TPPO untuk mendukung proses pemulihan korban.
Baca juga : Sinergi Lintas Elemen, 5 Tokoh Parpol Manggung Di Kongres Umat Islam Indonesia
“Kemensos didukung satu Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta 32 sentra terpadu yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Mudah-mudahan ini nanti menjadi bagian dari MoU kita untuk dimanfaatkan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang,” ujarnya.
Menurutnya, fasilitas rehabilitasi tersebut selama ini telah digunakan untuk menangani korban perdagangan orang. Sejak 2011 hingga 2026, Kemensos mencatat telah memberikan layanan kepada lebih dari 128 ribu korban TPPO dan pekerja migran Indonesia bermasalah melalui RPTC maupun sentra-sentra Kemensos.
“Yang pertama tentu layanan psikososial. Yaitu pemulihan secara psikis dan bila diperlukan, juga pemulihan fisik. Semua proses pemulihan dilakukan secara bertahap. Selain itu, ada pula program pemberdayaan sehingga pada akhirnya mereka dapat kembali ke keluarga masing-masing,” ungkapnya.
Dijelaskan, proses rehabilitasi dilakukan secara bertahap. Masa layanan awal berlangsung selama tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga maksimal dua tahun, sesuai dengan kondisi masing-masing korban. Setelah dinilai pulih dan siap mandiri, mereka akan dipulangkan kepada keluarganya.
Baca juga : Mulyadi Bertekad Kembalikan Kejayaan Partai Di Pemilu 2029
“Kita punya waktu tahap pertama tiga bulan, kemudian ada tahap berikutnya sampai maksimal dua tahun. Setelah dua tahun mereka kita anggap siap, kita akan kembalikan ke keluarga masing-masing,” kata mantan Wakil Gubernur Jawa Timur ini.
Ketua Umum Jarnas Anti TPPO Rahayu Saraswati menyambut baik kolaborasi tersebut sebagai langkah maju dalam memerangi mafia perdagangan orang.
Menurut dia, kerja sama ini bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari gerakan sistematis untuk meruntuhkan jaringan sindikat perdagangan orang yang terorganisasi.
“Tentunya ini awal, bukan garis akhir. Awal bagi kita untuk melakukan perlawanan terhadap perdagangan orang secara sistematis. Gerakan ini harus menjadi sebuah sistem dan harus diwujudkan dalam perlindungan serta pemenuhan hak-hak korban,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR ini.
Baca juga : Dari Anjungan Tua Attaka, Jaga Migas Tetap Menyala
Saraswati menegaskan, TPPO merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Sindikat yang terlibat bekerja secara profesional, lintas negara, dan memiliki jaringan yang kuat, bahkan hingga ke dalam negeri. Karena itu, Jarnas TPPO tidak hanya bekerja sama dengan Kemensos, tetapi juga menjalin koordinasi erat dengan Polri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Langkah tersebut diharapkan dapat menghilangkan hambatan komunikasi antarlembaga yang selama ini kerap dimanfaatkan para pelaku untuk menghindari jerat hukum. SSL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Selasa, 28 Juli 2026 dengan judul "Perkuat Sinergi Pemerintah Dengan Masyarakat Kemensos-Jarnas Rapatkan Barisan Lawan Mafia TPPO"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.