RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025.
Capaian tersebut menjadi opini WTP kedua secara berturut-turut yang diraih Kemenhut di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Opini WTP diserahkan dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan dan Laporan Keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Tahun 2025 di Kantor BPK, Selasa (4/8/2026).
Raihan tersebut mempertegas komitmen Kemenhut dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan andal.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan opini WTP merupakan hasil dari perbaikan tata kelola keuangan yang dilakukan Kementerian Kehutanan.
Baca juga : Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Illegal Logging di SM Kerumutan Riau
"Untuk Kementerian Kehutanan kami berikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. WTP itu adalah hasil kerja keras bapak ibu semua, bukan hanya kerja keras, tetapi juga karena adanya perbaikan tata kelola keuangan," ujar Nyoman.
Menhut Raja Juli Antoni menyampaikan apresiasi kepada BPK atas pendampingan yang diberikan selama proses penyusunan laporan keuangan.
"Atas nama Kementerian Kehutanan kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya. Saya mendapat laporan dari Sekjen dan para Dirjen bahwa staf BPK banyak membantu kami mencari alternatif solusi yang substantif dan bermanfaat bagi masyarakat, kemanusiaan, serta lingkungan," ujar Raja Juli.
Capaian ini memiliki arti penting karena Laporan Keuangan Tahun 2025 merupakan laporan keuangan pertama Kemenhut sebagai kementerian tersendiri setelah pemisahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Meski menghadapi tantangan dalam masa transisi kelembagaan, Kementerian Kehutanan mampu menjaga kualitas laporan keuangan melalui penguatan koordinasi antarunit, rekonsiliasi berjenjang, reviu dan quality assurance, serta penyempurnaan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Baca juga : Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla di Jambi
Laporan tersebut juga telah melalui proses rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan, reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan pemeriksaan BPK RI.
Sepanjang 2025, pengelolaan keuangan Kementerian Kehutanan menunjukkan kinerja positif. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 9,43 triliun atau 135,11 persen dari target sebesar Rp 6,98 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja mencapai Rp 5,04 triliun atau 91,52 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 5,51 triliun.
Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program prioritas, mulai dari rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan serta pengamanan kawasan hutan, hingga penguatan tata kelola dan pelayanan publik di sektor kehutanan.
Kemenhut menegaskan bahwa raihan WTP bukan menjadi akhir dari proses pembenahan. Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK akan ditindaklanjuti secara bertahap melalui mekanisme pemantauan berkala yang dikoordinasikan Sekretariat Jenderal bersama Inspektorat Jenderal dengan melibatkan seluruh unit teknis.
Baca juga : Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Jantho, Hasil Program Rehabilitasi Kemenhut
Memasuki tahun anggaran 2026, Kemenhut juga terus menjaga kinerja fiskalnya. Hingga 30 Juni 2026, realisasi PNBP telah mencapai Rp14,97 triliun atau 204,77 persen dari target tahunan.
Sementara itu, fokus perbaikan laporan keuangan diarahkan pada penyelesaian tindak lanjut temuan tahun sebelumnya, pengelolaan barang milik negara, serta penguatan sistem pengendalian intern dalam pelaporan keuangan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.