BREAKING NEWS
 

Kemenkes Cairkan Anggaran Insentif dan Santunan Ke Tenaga Kesehatan

Negara Apresiasi Perjuangan Tenaga Kesehatan

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Rabu, 15 Juli 2020 17:45 WIB
Sejumlah naskes melakukan doa bersama sebelum memulai tugasnya. (Foto: Kemenkes)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggaran insentif dan santunan kepada para tenaga kesehatan (nakes) telah digelontorkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Langkah ini diharapkan menjadi motivasi dan penghargaan negara terhadap nakes yang menjadi pejuang di garda terdepan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenkes menyebut, pemberian insentif dan santunan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 278 Tahun 2020 yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19.

Baca juga : Marahnya Jokowi Ternyata Ada Gunanya

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Prof dr Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT-KL (K), MARS menjelaskan, insentif nakes adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap nakes yang bertugas dalam penanganan Covid-19, yang melakukan pelayanan di fasyankes dan institusi kesehatan.

Sasaran pemberian insentif terhadap nakes ini juga tak terbatas hanya kepada ASN, tetapi juga non ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan.

Baca juga : Jokowi: Kesempatan Kita Sempit, Jangan Biasa-biasa Saja

“Pemberian insentif ini diharapkan dapat meningkatkan etos kerja dan penyemangat bagi nakes untuk memberikan pelayanan terbaik guna mempercepat penangan pandemi Covid-19,” imbuhnya, di Jakarta.

Kemudian nakes mana saja yang bisa memperoleh insentif? Prof Kadir menyebutkan, kriteria nakes meliputi dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya, termasuk tenaga kesehatan seperti dokter yang mengikuti penugasan khusus residen, dokter yang mengikuti program Internsip Dokter Indonesia, dokter yang mengikuti pendayagunaan Dokter Spesialis, nakes yang mengikuti Penugasan Khsusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat, dan relawan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19 yang diusulkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat penugasan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense