Dark/Light Mode

DKI Akan Kirimkan Surat Permohonan Persetujuan Revitalisasi Monas Ke Setneg

Jumat, 24 Januari 2020 20:48 WIB
DKI Akan Kirimkan Surat Permohonan Persetujuan Revitalisasi Monas Ke Setneg

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui proyek menebang 190 pohon di sisi selatan Kawasan Monas tidak melibatkan Komisi Pengarah yang diketuai Menteri Sekretariat Negara. Sebab, surat permintaan persetujuan itu baru dikirim kemudian.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, mengatakan surat permintaan persetujuan kepada Komisi Pengawas baru dikirim Jumat (24/1).

"Ya kalau di dalam ketentuannya kan kita bahasanya itu bukan izin ya, persetujuan. Sudah disiapkan. Sore ini (akan dikirim) kemungkinan," ujarnya. Sekalipun begitu, proyek yang sudah dimulai sejak 12 November 2019 ini tidak akan dihentikan walaupun belum ada persetujuan.

"Namanya proyek itu kan enggak semudah harus kemudian dihentikan kan, ini kan ada mekanisme kontrak. Itu saja aturan yang kita pegang. Kalau perjanjian kan enggak mungkin langsung putus," jelasnya.

Baca juga : Ditanya Soal Izin Revitalisasi Monas, Sekda DKI: Pelaporan Bisa Sambil Jalan

Sebelumnya, Ketua Komisi D Ida Mahmudah mengatakan Gubernur Anies Baswedan tidak melibatkan Menteri Sekretariat Negara dalam revitalisasi Kawasan Monas.

Padahal, mengacu pada Pasal 8 Keppres nomor 25 tahun 1995 menyebutkan dalam melaksanakan tugasnya Badan Pelaksana mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.

Komisi Pengarah yang dimaksud dalam Keppres itu yakni:

1.Menteri Negara Sekretaris Negara: sebagai Ketua merangkap anggota;

Baca juga : Di Atas 90 Persen, Realisasi Anggaran Kemendagri dan BNPP Menggembirakan

2. Menteri Pekerjaan Umum: sebagai anggota;

3. Menteri Negara Lingkungan Hidup: sebagai anggota;

4. Menteri Perhubungan: sebagai anggota;

5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: sebagai anggota;

Baca juga : Kadin dan Kemenlu Perpanjang Kerja Sama Diplomasi Ekonomi

6. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi: sebagai anggota;

7. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu kota Jakarta: sebagai sekretaris, merangkap anggota.

"Tugas komisi pengarah ini yakni: memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas. Poin itu tertuang dalam pasal 5 Keppres 24 tahun 1995," jelasnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.