BREAKING NEWS
 

Kementan Jawab Isu Tanaman Ganja Dalam Kepmentan 104/2020

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : WAHYU SURYANI
Minggu, 30 Agustus 2020 09:28 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mencabut Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104/2020 tentang Komoditas Binaan Pertanian. Keputusan tersebut diambil menyusul adanya pro dan kontra terhadap adanya isu tanaman ganja yang masuk dalam list tanaman obat pada Kepmentan tersebut.

Pencabutan Kepmentan Nomor 104/2020 yang diteken Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Februari lalu tersebut disampaikan Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, DIrektorat Jendral Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Tommy Nugraha. 

Tommy menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk konsistensi dan komitmen Menteri Syahrul dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga : Kementan Cabut Aturan Yang Cantumkan Ganja Sebagai Komoditas Binaan Pertanian

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait yakni Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan lainnya," jelasnya.

Tommy memberikan penjelasan terhadap masuknya ganja dalam lampiran Kepmentan Nomor 104/2020. Dijelaskannya, tanaman ganja merupakan jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan Nomor 511/2006. 

Adsense

“Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," jelas Tommy. 

Baca juga : Kementan Kawal Budidaya Bawang Merah Ramah Lingkungan Di Aceh

Sementara adanya pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, lanjut Tommy, hanya berlaku bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan dan secara legal oleh Undang-Undang Narkotika. 

Dia pun memastikan sampai saat ini belum ada satupun dijumpai petani ganja yang menjadi petani legal dan menjadi binaan Kementan. 

“Pada prinsipnya kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan," tegasnya.

Baca juga : Kementan Rekomendasikan Peternak Mengikuti Pola Kemitraan Usaha

Lebih lanjut, Tommy menegaskan, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri. Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura menyebutkan di Pasal 67 ayat (1) bahwa budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Dia pun memastikan Menteri Syahrul sangat konsisten dan tegas dalam pemberantasan narkotika dan obat-obat terlarang.

"Komitmen Mentan SYL (Syahrul Yasin Limpo) dalam hal ini di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini  menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal," tegasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense