BREAKING NEWS
 

Jokowi Bentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona, Ini Daftarnya

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 8 September 2020 09:00 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona. Demi mewujudkan ketahanan nasional dalam pengembangan vaksin Covid-19. Seperti tertuang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.

"Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 bertujuan melakukan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia, mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin Covid-l9, meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin Covid-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin Covid-19 dan melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin Covid-19," demikian isi Keppres pasal 3.

Keppres tersebut juga memuat Susunan Tim Pengembangan Vaksin Corona. Berikut daftarnya:

Susunan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin Covid-19

Baca juga : Jangan Sampai Kena Corona, Menjadi Korban Banjir Pula

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Anggota: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Adsense

Susunan Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 

Ketua: Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional

Baca juga : Profesor Indonesia Raih Penghargaan Dosen Terbaik di Jerman

Wakil Ketua I: Menteri Kesehatan

Wakil Ketua II: Menteri Badan Usaha Milik Negara

Anggota:

Susunan Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin Covid-19:

Baca juga : Pilkada Di Tengah Pandemi, Perludem Ingatkan Pentingnya Mitigasi Penularan Corona

Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 akan menjalankan tugas sejak Keppres ini ditetapkan, sampai tanggal 31 Desember 2021. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense