RM.id Rakyat Merdeka - Masuknya perhutanan sosial dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah pada masyarakat.
Program Perhutanan Sosial selama ini sudah mulai terbukti memberi kepastian hukum dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa hutan
“Di masa Covid-19, Perhutanan Sosial berhasil memulihkan perekonomian masyarakat. Banyak produknya yang menjadi roda penggerak ekonomi masyarakat,” ujar Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono menanggapi UU Ciptaker yang mengakomodir Perhutanan Sosial, Jumat (9/10).
Baca juga : Liput Demo UU Cipta Kerja, Jurnalis Dipukul Dan Ditangkap
Bambang menegaskan, keberpihakan pemerintah pada masyarakat sangat nyata dalam UU Ciptaker karena memberikan kepastian hukum pada masyarakat yang berada di sekitar hutan dan kawasan hutan, melalui akses legal dalam UU tersebut.
“Petani kecil atau masyarakat adat tidak boleh ada kriminalisasi. Sebelumnya, UU cukup kejam, bahkan istilahnya dulu di hutan konservasi itu “ranting tak boleh patah, nyamuk tak boleh mati,“ucapnya.
Sekarang, lanjut Bambang, ada pengenaan sanksi administratif, bukan pidana, dan kepada masyarakat tersebut, dilakukan pembinaan dan diberikan legalitas akses. Istilahnya dalam UU berupa kebijakan penataan kawasan hutan seperti Perhutanan Sosial.
Baca juga : UU Cipta Kerja Integrasikan Izin Lingkungan Dan Usaha
Menurutnya, UU Ciptaker sangat berpihak kepada masyarakat, mengedepankan restorative justice. Penegakan hukum bagi perusak lingkungan juga semakin jelas, tegas, dan lebih terukur
Dari aspek kepastian hukum, masyarakat yang sudah memiliki izin dan akses pengelolaan hutan dalam program Perhutanan Sosial ini akan diberikan bantuan fasilitasi dalam bentuk sarana produksi, bantuan pendampingan, bantuan bibit pohon, sarana dan peralatan produksi. Kemudian dilanjutkan dengan pelatihan-pelatihan untuk mempercepat produksi.
“Kita sudah buktikan produksi petani di areal Perhutanan Sosial meningkat di masa Covid-19 ini. Kita berharap mereka menjadi pelaku usaha yang terus meningkat hasilnya dan tentunya kesejahteraan, sebagaimana tujuan utama dari Presiden Jokowi dalam Program Perhutanan Sosial ini,” papar Bambang.
Baca juga : Meski Ada Demo UU Cipta Kerja, KRL Tetap Beroperasi
Perhutanan Sosial adalah Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Selama periode 2015-2019, pemerintah mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan, UU Ciptaker sangat berpihak pada masyarakat.Menurutnya, tidak akan ada lagi kriminalisasi terhadap masyarakat di kawasan hutan atau masyarakat adat. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.