Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

UU Cipta Kerja Denyutkan Laju Ekonomi Hutan Sosial

Jumat, 9 Oktober 2020 18:59 WIB
Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono
Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono

RM.id  Rakyat Merdeka - Masuknya perhutanan sosial dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah pada masyarakat. 

Program Perhutanan Sosial selama ini sudah mulai terbukti memberi kepastian hukum dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa hutan  

“Di masa Covid-19, Perhutanan Sosial berhasil memulihkan perekonomian masyarakat. Banyak produknya yang  menjadi roda penggerak ekonomi masyarakat,” ujar Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono menanggapi UU Ciptaker yang mengakomodir Perhutanan Sosial, Jumat (9/10).

Baca juga : Liput Demo UU Cipta Kerja, Jurnalis Dipukul Dan Ditangkap

Bambang menegaskan, keberpihakan pemerintah pada masyarakat sangat nyata dalam UU Ciptaker karena memberikan kepastian hukum pada masyarakat yang  berada di sekitar hutan dan kawasan hutan, melalui akses legal dalam UU tersebut.

“Petani kecil atau masyarakat adat tidak boleh ada  kriminalisasi. Sebelumnya,  UU cukup  kejam, bahkan istilahnya dulu di hutan konservasi itu “ranting tak boleh patah, nyamuk tak boleh mati,“ucapnya.  

Sekarang, lanjut Bambang,  ada pengenaan sanksi administratif, bukan pidana, dan kepada masyarakat tersebut, dilakukan pembinaan dan diberikan legalitas akses. Istilahnya dalam UU berupa  kebijakan penataan kawasan hutan seperti Perhutanan Sosial.

Baca juga : UU Cipta Kerja Integrasikan Izin Lingkungan Dan Usaha

Menurutnya,  UU Ciptaker sangat berpihak kepada masyarakat, mengedepankan restorative justice. Penegakan hukum bagi perusak lingkungan juga semakin jelas, tegas, dan lebih terukur

Dari aspek  kepastian hukum, masyarakat yang sudah memiliki izin dan akses pengelolaan hutan dalam program Perhutanan Sosial ini akan diberikan bantuan fasilitasi dalam bentuk sarana produksi, bantuan  pendampingan, bantuan bibit pohon, sarana dan peralatan produksi. Kemudian dilanjutkan dengan pelatihan-pelatihan untuk mempercepat produksi.

“Kita sudah buktikan produksi petani di areal Perhutanan Sosial meningkat di masa Covid-19 ini. Kita berharap mereka menjadi pelaku usaha yang terus meningkat hasilnya dan  tentunya kesejahteraan, sebagaimana tujuan utama dari Presiden Jokowi dalam Program Perhutanan Sosial ini,” papar Bambang.

Baca juga : Meski Ada Demo UU Cipta Kerja, KRL Tetap Beroperasi

Perhutanan Sosial adalah Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. 

Selama periode 2015-2019, pemerintah  mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan, UU Ciptaker sangat berpihak pada masyarakat.Menurutnya,  tidak akan ada lagi kriminalisasi terhadap masyarakat di kawasan hutan atau masyarakat adat. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.