RM.id Rakyat Merdeka - Naskah UU Cipta Kerja (Ciptaker) sudah di meja Presiden. Apakah sudah ditanda tangan Jokowi? Sampai kemarin, belum ada kabar UU tersebut sudah ditanda tangan. Sambil menimbang-nimbang, ada saran, Jokowi shalat istikharah dulu sebelum ambil keputusan.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengungkapkan, naskah UU Ciptaker yang diserahkan DPR sudah selesai di-review. Saat ini, UU Ciptaker hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden untuk disahkan dalam lembaran negara.
Baca juga : Kini, Bayar Tol Bandara Sampai JORR Bisa Pakai JakCard Bank DKI
Hal serupa juga diungkap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Setneg sudah rampung. Presiden Jokowi, kata dia, akan segera menandatanganinya. “Tinggal menunggu waktu, ya tinggal menunggu waktu, dalam beberapa saat,” ungkap Moeldoko.
Namun, kapan tepatnya Jokowi akan tanda tangan, pihak Istana belum memberi penjelasan. Mengingat, Presiden punya waktu 30 hari untuk menandatangani naskah UU yang dikirim oleh DPR.
Baca juga : Terbang Ke Sulawesi Tenggara, Jokowi Resmikan Pabrik Gula
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, yakin, Jokowi akan menandatangani UU tersebut. Alasannya, UU Ciptaker ini merupakan legislasi usulan pemerintah. “Mana ada ceritanya Presiden tidak mengesahkan, gitu loh, wong ini kan Undang-Undangnya pemerintah,” kata Awiek, kemarin.
Kalaupun Jokowi tidak tanda tangan, Awiek menegaskan, UU Cipta Kerja akan tetap berlaku. Contohnya, UU KPK, disahkan DPR tapi presiden tidak tanda tangan, maka tetap sah sebagai Undang-Undang. “Kalau Undang-Undang KPK itu karena usul inisiatifnya DPR, maka Presiden ada alasan tidak tanda tangan. Tapi Undang-Undang Cipta Kerja ini kan usulan dari pemerintah,” sebutnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.