BREAKING NEWS
 

Horee, Pemerintah Perluas Pendaftaran Serifikasi Tanah

Reporter & Editor :
ESTI FITRIA WULANDARI
Senin, 28 Juni 2021 21:36 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional terus memperluas pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau sertifikasi tanah di seluruh Indonesia dalam rangka memberikan kemudahan untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN, pendaftaran tanah melalui PTSL selalu naik setiap tahunnya sejak 2017 sebanyak 5,4 juta bidang, 2018 sebanyak 9,3 juta bidang, 2019 sebanyak 11,2 juta bidang, dan pada 2020 bertambah 6,8 juta bidang. PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

Baca juga : KKP Beri Alat Selam ke Masyarakat Penggerak Konservasi Gili Matra

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. PTSL atau yang juga kerap disebut sebagai sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Nantinya, masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat tanah dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha.

Adsense

Kementerian ATR/BPN menargetkan pada 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar dalam PTSL. Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN Nurhadi Putra menjelaskan selain pendaftaran tanah yang masif dilakukan, pihaknya juga telah memulai beralih ke sistem pelayanan elektronik yakni pengecekan sertifikat, hak tanggungan elektronik (HT-el), hak roya dan zona nilai tanah (ZNT).

Baca juga : FKDM Bantu Pemerintah Perangi Corona

"Diharapkan dengan layanan elektronik akan mempermudah masyarakat dan semua layanan elektronik akan akuntabel dan transparan," ucapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin (28/6).

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Rahmat Muhajirin mengatakan bahwa masyarakat perlu segera mendaftarkan tanah yang mereka miliki. "Kementerian ATR/BPN mempunyai agenda besar yaitu reforma agraria. Lalu, sosialisasi ini dapat membawa menambah wawasan kita pengetahuan betapa pentingnya mendaftarkan tanah atas tanah yang kita kuasai dan miliki," ujar Rahmat.

Baca juga : Kemandirian Pesantren Sidogiri Diacungi Jempol

Kementerian ATR/BPN bersama dengan Komisi II DPR RI mengadakan sosialisasi mengenai PTSL di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur beberapa hari lalu. Berdasarkan data PTSL pada 2020, Provinsi Jawa Timur telah mendaftarkan sebanyak 714.605 bidang tanah dan Kabupaten Sidoarjo telah mengeluarkan 21.200 sertifikat. Sedangkan, pada tahun ini target PTSL di Provinsi Jawa Timur sebanyak 1.850.300 bidang tanah dan Kabupaten Sidoarjo sekitar 56.175 bidang tanah. [EFI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense