RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak sektor industri dapat berkontribusi baik dalam penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional.
Begitu kata Menteri Perindustrian Kementerian Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Webinar Nasional: Kebijakan dan Implementasi PPKM Darurat Covid 19 Sektor Industri, Selasa (6/7).
Menurut dia, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Covid-19. “Melalui surat edaran tersebut, kami ingin memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, terutama untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan serta keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Dalam upaya pemenuhan penanganan Covid 19, Kemenperin mendukung upaya sektor industri berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan penanganan keselamatan pasien Covid-19 seperti oksigen, tabung oksigen, ventilator, obat-obatan, alat pelindung diri, masker, dan alat kesehatan lainnya.
Baca juga : Legislator Golkar Supriansa Minta Polri Sikat Penimbun Obat Corona
Selanjutnya, Kemenperin bersinergi dengan Satgas Penanganan Covid-19 serta pihak terkait di pusat dan daerah dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan, khususnya di sektor industri. Untuk itu, Kemenperin mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri untuk memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) serta menyampaikan pelaporan mingguan sesuai kewajibannya.
Hal ini agar perusahaan industri dan kawasan industri dapat terus beroperasi di masa PPKM Darurat dengan tetap wajib mematuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat sebagai prasyarat.
“Kami akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap laporan IOMKI, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan pada perusahaan yang memiliki IOMKI, serta menindak tegas yang melakukan pelanggaran,” tegas Menperin.
Sejak pemberlakukan kebijakan IOMKI bagi industri pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun 2020, untuk wilayah Jawa dan Bali telah dikeluarkan sejumlah 18.092 IOMKI, sehingga perusahaan tetap dapat beroperasi dan memberikan kesempatan kepada sekitar 5,2 juta pekerja untuk tetap bekerja. Namun demikian, sejumlah 425 IOMKI telah dicabut karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Baca juga : Oksigen Dialihkan Ke Medis, Menperin Minta Industri Maklum
Webinar Kebijakan dan Implementasi PPKM Darurat Covid 19 Sektor Industri diselenggarakan untuk memberikan informasi kepada para pelaku industri, asosiasi industri, serta pemerintah daerah khususnya di wilayah Jawa dan Bali mengenai peraturan yang berlaku bagi sektor industri pada periode PPKM Darurat tersebut.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto menyampaikan, Kemenperin menggunakan IOMKI sebagai instrumen pemantauan aktivitas industri karena memiliki mekanisme pelaporan.
Ia menambahkan, SE Menperin No. 2 Tahun 2021 sekaligus merevisi SE Menperin No. 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
Menurut dia, terdapat perubahan dalam tatacara pelaporan di IOMKI. Perusahaan yang sebelumnya mengunggah berkas laporan dalam format pdf ke akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sekarang bisa langsung melakukan pengisian formular yang telah disiapkan di akun perusahaan.
Baca juga : Ada PPKM Darurat, Airlangga Pangkas Target Pertumbuhan Ekonomi
“Kami menyiapkan fitur-fitur yang memudahkan para pelaku industri, menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi di fasilitas produksi dan sarana-prasarana industri,” jelas Eko.
Ia juga mengimbau perusahaan untuk mencetak ulang IOMKI yang dimiliki agar memudahkan aparat saat memeriksa kesesuaian. “Pada IOMKI terdapat keterangan industri tersebut masuk dalam sektor kritikal atau esensial,” imbuhnya.
Eko mengimbau manajemen perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk terus disiplin melakukan penerapan protokol kesehatan di lingkungan pabrik dan kawasan industri, sehingga keberlangsungan aktivitas industri dapat terjaga.
“Kami mengapresiasi perusahaan industri dan kawasan industri yang telah disiplin menerapkan protokol kesehatan, sehingga persebaran Covid-19 selama satu tahun terakhir dapat dikendalikan dengan cukup baik,” pungkas Eko. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.