BREAKING NEWS
 

Di Hadapan Senator

Menaker Ida Jelaskan Perlindungan Pekerja Migran Di Negara Penempatan

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : MUHAMMAD RUSMADI
Kamis, 2 September 2021 20:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan dan program perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada seluruh Anggota Komite III DPD di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2021) lalu.

Penjelasan ini terkait masa adaptasi kebiasaan baru di negara penempatan. Dalam rapat kerja (raker) yang dibuka Ketua DPD, LaNyalla Mahmud Mattalitti dan dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni, Ida mengatakan, sesuai Kepmenaker Nomor 151/2020, pihaknya telah melakukan penghentian sementara penempatan PMI di masa pandemi Covid-19.

Baca juga : Bappenas Perkuat Peran Inklusi Sosial Perpustakaan

"Dikeluarkan 20 Maret 2020, Kepmen ini benar-benar untuk menyelamatkan jiwa, memutus mata rantai penyebaran baik nasional maupun secara global," ujar Ida, dalam keterangannya, Kamis (2/9).

Penghentian sementara PMI ini juga terkait kebijakan negara penempatan yang melakukan pengetatan masuknya WNA, pengetatan visa, keharusan karantina dan bukti bebas Corona. Serta limitasi moda transportasi karena tak ada akses ke negara-negara penempatan.

Baca juga : Menaker Minta ASEAN Lindungi Pekerja Kaum Hawa

"Semua itu menjadikan biaya sangat tinggi, karena harus transit ke beberapa negara dan melakukan karantina," ungkap politisi PKB itu.

Adsense

Dasar perlindungan calon PMI pada masa pandemi ini adalah pasal 32 Undang-Undang Nomor 18/2017, karena pertimbangan keamanan Corona sebagai penyakit menular dan menindaklanjuti Permen Nomor 17/2019. "Kepmen ini dikeluarkan setelah koordinasi dan masukan antar kementerian," lanjut Ida.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense