BREAKING NEWS
 

Vaksinasi Jadi Kriteria Penilaian PPKM

Wilayah Level 2 Yang Tak Penuhi Target Dalam 2 Minggu, Dinaikkan Ke Level 3

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 14 September 2021 09:11 WIB
Cakupan vaksinasi lansia harus terus ditingkatkan, mengingat lansia adalah kelompok rentan penularan Covid-19 yang harus dilindungi. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus berupaya meningkatkan cakupan vaksinasi, sebagai salah satu strategi untuk menyiapkan tahapan hidup berdampingan dengan Covid-19.

Karena itu, dalam penetapan level PPKM yang berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan, pemerintah menambahkan kriteria vaksinasi dosis pertama di masa perpanjangan 14-20 September. Mencakup vaksinasi untuk lansia berusia 60 tahun ke atas.

Baca juga : PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus, 26 Kabupaten/Kota Turun Ke Level 3

Berikut rincian targetnya, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Bali:

Adsense

a. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen).

Baca juga : Vaksinasi Booster Ke Nakes Ditargetkan Rampung Pekan Kedua Agustus

b. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen).

c. Untuk Kabupaten/Kota dengan level 2 (dua) pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 (dua) atau level 1 (satu) berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per tanggal 12 September 2021, akan diberikan waktu 2 (dua) minggu untuk mencapai target vaksinasi pada huruf a dan huruf b.

Baca juga : Luhut: 2 Minggu Ini Masa Kritis

Apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 (dua) minggu, maka Kabupaten/Kota akan naik ke level 3 (tiga). [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense