Sebelumnya
Jadi, kata dia, tak semua negara bisa masuk ke sini, juga ke Bali. Intinya, turis yang dibolehkan masuk adalah turis yang berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate <=5 persen, sesuai data World Health Organizations alias WHO.
Selain itu, pemerintah akan memperketat persyaratan, mulai dari sebelum kedatangan hingga saat keberangkatan. Di saat yang sama, pemerintah mempersiapkan sistem karantina dan meningkatkan target vaksinasi.
Baca juga : PNS Kini Bisa Senyum Lebar
Ada empat persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kedatangan. Pertama, menyertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Kedua, turis diwajibkan memiliki bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris dan selain bahasa negara asal.
Ketiga, turis harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar AS dan mencakup pembiayaan penanganan Corona. Keempat, memiliki bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.
Baca juga : Pelaku Perjalanan Wajib Bawa Hasil Tes Negatif Virus Corona
Sedangkan, dalam persyaratan kedatangan, antara lain mengisi eHAC via aplikasi PeduliLindungi. “Kita buat aplikasi ini go internasional,” kata Luhut.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah telah melakukan simulasi kedatangan penumpang dari luar negeri di Bandara Ngurah Rai, Bali. Persiapan yang dilakukan, antara lain peningkatan skill dan vaksinasi tenaga kerja pariwisata.
Sandi mengatakan, Luhut telah memberikan arahan terkait negara yang dipertimbangkan masuk ke dalam seleksi akhir diizinkan ke Bali. Yaitu China, Korea Selatan, Jepang, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Selandia Baru.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, akan segera mengumumkan 18 negara yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Penetapan 18 negara itu akan ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 yang segera terbit.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.