RM.id Rakyat Merdeka - Hakim Pengadilan Australia Anthony Kelly akhirnya membatalkan keputusan pemerintah Negeri Kanguru, untuk membatalkan visa petenis nomor 1 dunia asal Serbia Novak Djokovic. Serta membebaskan juara dunia Australian Open sembilan kali itu dari tahanan imigrasi dalam waktu 30 menit, setelah keputusan tersebut diterbitkan pada Senin (10/1) pukul 17.16 waktu setempat.
Termohon -- dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Australia -- harus membayar biaya sesuai kesepakatan atau penilaian, kepada Djokovic.
"Semua barang milik Djokovic, termasuk paspor, harus dikembalikan secepat mungkin," demikian bunyi perintah pengadilan tersebut.
Baca juga : Permintaan Pemerintah Australia Ditolak, Sidang Banding Djokovic Tetap Digelar Besok
Setelah hakim memutuskan, pengacara pemerintah federal Christopher Tan mengatakan, pihaknya akan mematuhi putusan tersebut. Namun, Menteri Imigrasi, Kewarganegaraan, Layanan Migran dan Urusan Multikultural akan mempertimbangkan untuk menggunakan kuasa pribadi pembatalan.
Namun, Hakim Anthony Kelly mengingatkan, proses hukumnya akan bertele-tele.
“Jika Djokovic dideportasi, dia tidak akan diizinkan kembali ke Australia hingga tiga tahun ke depan.” ucap Kelly.
Baca juga : Mensesneg: Pemerintah Belum Berencana Nambah Wamen
Berikut rincian putusan hakim Pengadilan Australia dalam sengketa visa Djokovic, seperti dilansir CNN, Senin (10/1):
1. Keputusan pemerintah Australia untuk membatalkan visa Djokovic, telah dibatalkan atau dinyatakan tidak valid.
2. Pemerintah Australia harus membayar sejumlah biaya kepada Djokovic, sesuai kesepakatan atau penilaian.
Baca juga : Tahun Ini, Pemerintah Salurkan 15 Juta Kiloliter Solar
3. Pemerintah harus melakukan semua langkah-langkah penting, untuk segera membebaskan Djokovic dari tahanan imigrasi. Tak lebih dari 30 menit setelah keputusan tersebut dibuat.
4. Paspor Djokovic dan semua barang pribadinya harus segera dikembalikan kepada yang bersangkutan. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.