BREAKING NEWS
 

Indonesia Dan Malaysia Cari Solusi Penempatan PMI

Reporter & Editor :
MELLANI EKA MAHAYANA
Minggu, 24 Juli 2022 11:06 WIB
Ratusan Pekerja Migran Indonesia tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu, 20 Juli 2022. Para pekerja itu dideportasi dari Sabah, Malaysia. (Foto BP3MI Kalimantan Utara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia dan Malaysia terus membahas dan mencari jalan keluar atas persoalan perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wisnuwardhani memastikan, pembahasan itu terus berlangsung meski Indonesia menghentikan sementara penempatan PMI ke Malaysia sejak 13 Juli 2022. Alasan penghentian itu, disebabkan pelanggaran MoU tenaga kerja oleh Malaysia.

Baca juga : Ayo, Urus Dokumen Lahan

"Pada prinsipnya MoU antar dua negara harus dihormati dan dilaksanakan. Pelanggaran ini mencederai itikad baik pemimpin kedua negara, yakni Presiden RI dan Perdana Menteri Malaysia," tegas Fadjar dalam siaran pers KSP, di Jakarta, Minggu (24/3).

Fadjar menekankan, KSP mendorong penyelesaian secara cepat. "Keberadaan PMI dalam stabilitas dan pembangunan ekonomi negara menjadi sangat signifikan," ujar terang Fadjar seraya menyebutkan, Malaysia termasuk negara yang terpenting dalam penempatan PMI.

Baca juga : Gemas! Ibas-Aliya Bagikan Momen Kelahiran Anak Keempat

Sebanyak 1,6 juta PMI prosedural di Malaysia yang bekerja di sektor perkebunan, pabrik, dan domestik, yakni sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), jumlah kiriman uang PMI dari Malaysia sebelum pandemi berkisar 3 miliar dolar AS atau setara Rp 40 triliun per tahun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense