BREAKING NEWS
 

Indonesia Dan Malaysia Cari Solusi Penempatan PMI

Reporter & Editor :
MELLANI EKA MAHAYANA
Minggu, 24 Juli 2022 11:06 WIB
Ratusan Pekerja Migran Indonesia tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu, 20 Juli 2022. Para pekerja itu dideportasi dari Sabah, Malaysia. (Foto BP3MI Kalimantan Utara)

 Sebelumnya 
MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia, diteken Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Saravanan Murugan, 1 April 2022. Penandatanganan disaksikan Presiden RI Joko Widodo dan PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob.

MoU tersebut merupakan pembaruan kesepakatan dan mekanisme penempatan PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia, dan mengatur bahwa penempatan PMI hanya dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System.

Adsense

Fadjar mengungkapkan, usai penandatanganan MoU, Malaysia ternyata masih menggunakan sistem di luar SPSK, yaitu Sistem Maid Online (SMO), yang menempatkan pekerja migran secara langsung dengan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja, termasuk bagi pekerja asal Indonesia.

Baca juga : Ayo, Urus Dokumen Lahan

SMO yang berjalan ini, lanjut Fadjar, dikelola Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia.

"Sistem ini dinilai pihak Indonesia membuat pekerja migran semakin rentan jika menghadapi persoalan dan Pemerintah RI tidak memiliki data PMI," terangnya.

Kondisi tersebut, kata Fadjar, membuat Pemerintah RI sulit memberikan pelindungan kepada PMI saat menghadapi berbagai persoalan, seperti penahanan paspor oleh majikan, pemotongan gaji, dan tidak adanya kontrak kerja. Karena aspek penegakan hukum yang lemah bagi pekerja asing yang tidak resmi di Malaysia.

Baca juga : Gemas! Ibas-Aliya Bagikan Momen Kelahiran Anak Keempat

Atas dasar itu, kata Fadjar, KSP mendorong penyelesaian masalah penempatan PMI di Malaysia secepatnya karena akan menguatkan aspek perlindungan dan meningkatkan peluang calon PMI untuk bekerja.

Fadjar meyakini bahwa pihak Malaysia memiliki iktikad untuk menghormati MoU tersebut. Hal itu ditunjukkan dengan sikap PM Malaysia yang telah memerintahkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sumber Manusia negeri jiran itu untuk menyelesaikan persoalan penempatan PMI di Malaysia.

Fadjar juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri mengomunikasikan keputusan penghentian sementara penempatan PMI di Malaysia kepada berbagai pihak di dalam negeri, terutama calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia.

Baca juga : Indonesia Dan Malaysia Komitmen Perbaiki Layanan Jemaah Haji

"Agar calon PMI tidak salah persepsi atas keputusan pemerintah. Bahwa apa yang dilakukan pemerintah ini semata-mata demi melindungi PMI," pungkasnya.***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense