BREAKING NEWS
 

Mantan Presiden Honduras Dihukum 45 Tahun Penjara Plus Denda Rp 131,46 M

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Kamis, 27 Juni 2024 07:23 WIB
Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez (55) dijatuhi hukuman 45 tahun penjara dan denda 8 juta dolar Amerika Serikat (AS) oleh hakim Negeri Paman Sam, atas pelanggaran perdagangan narkoba.

Tuduhan itu sebelumnya dibantah mentah-mentah oleh Hernandez. Dia bersikeras tidak bersalah dan merasa diperlakukan tidak adil.

Baca juga : Terbukti Korupsi, Karen Divonis 9 Tahun Penjara

Maret 2024, seorang juri di New York mendapati Hernandez bersalah atas tiga tuduhan perdagangan narkoba, setelah persidangan dua pekan di Pengadilan Federal Manhattan. Namun, tuduhan itu dibantah Hernandez.

Adsense

Dia diekstradisi dari Honduras, setelah Departemen Kehakiman AS mengajukan tiga tuduhan perdagangan narkoba dan senjata api terhadapnya pada tahun 2022.

Baca juga : Presidium Nasional Aktivis 98 Dukung Bamsoet Tak Penuhi Panggilan MKD

Jaksa menuduh Hernandez berkonspirasi dengan kartel narkoba selama masa jabatannya, saat mereka memindahkan lebih dari 400 ton kokain melalui Honduras menuju AS.

Hernandez disebut menerima jutaan dolar AS dalam bentuk suap, yang kemudian digunakan untuk mendongkrak popularitasnya sebagai politisi.

Baca juga : Terdakwa Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 127 M

Hernandez adalah presiden Honduras yang menjabat pada tahun 2014 hingga 2022. Dalam periode jabatannya, Hernandez dituding melindungi dan memperkaya pengedar narkoba di lingkaran dalamnya.

Hernandez juga disebut mengandalkan Polisi Nasional Honduras untuk melindungi pengiriman kokain melalui negara tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense