Dark/Light Mode

Terbukti Korupsi, Karen Divonis 9 Tahun Penjara

Senin, 24 Juni 2024 19:14 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan terkait pembelian liquified natural gas (LNG) Pertamina kepada Corpus Christi Liquefaction (CCL).

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap ketua majelis hakim Maryono, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

Hakim meyakini, Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Baca juga : Hanya Setengah Dari Tuntutan Jaksa, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menurut hakim, Karen telah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Namun begitu, hakim beranggapan Karen tidak terbukti memperkaya diri sendiri terkait pembelian LNG.

Hakim beranggapan uang sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar Amerika Serikat (AS) yang diterima Karen adalah penghasilan resmi sebagai senior advisor di Private Equity Group Blackstone, yang merupakan pemegang saham Cheniere Energy, Inc. selaku pemilik proyek CCL.

Namun atas pembelian gas alam cair tersebut, perbuatan Karen dianggap terbukti telah memperkaya sebesar 113.839.186,60 dolar AS.

Baca juga : Top! Pertamina Kantongi Laba Rp 72 Triliun Pada 2023

Nilai ini, menurut hakim, merupakan kerugian keuangan negara yang menjadi beban PT Pertamina (Persero).

Adapun nilai kerugian keuangan negara itu berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya, Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Sebelum menjatuhkan amar putusannya, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Karen.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan Karen telah merugikan keuangan negara.

Baca juga : NU Merasa Sudah Lama Melarat…

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," sebut hakim Maryono yang didampingi hakim anggota Sri Hartati dan Sigit Herman Binaji.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.