BREAKING NEWS
 

Najib Minta Ampunan Lagi, Pakatan Harapan: Koruptor Wajib Jalani Hukuman Penuh

Reporter & Editor :
MELLANI EKA MAHAYANA
Rabu, 9 September 2026 21:11 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, yang dipenjara karena kasus korupsi dalam skandal 1MDB senilai miliaran dolar. (Foto Reuters/ Hasnoor Hussain)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi Pemerintah Malaysia (Pakatan Harapan), Rabu (9/9/2026) menegaskan bahwa para terpidana kasus korupsi, terutama yang menjadi perhatian publik, harus menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan hingga tuntas.

Pernyataan koalisi tersebut menyusul kabar, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, yang kini mendekam di penjara, kembali mengajukan permohonan pengampunan kerajaan.

Lembaga Pengampunan yang diketuai Raja Malaysia Sultan Ibrahim dijadwalkan menggelar pertemuan pada Jumat (11/9/2026). Permohonan pengampunan Najib disebut menjadi salah satu agenda yang akan dibahas. Namun, media setempat, Free Malaysia Today dan Sin Chew Daily menyebutkan, belum diketahui apakah pertemuan tersebut akan langsung menghasilkan keputusan. 

Baca juga : Politik di Negeri Jiran Memanas, Mahathir Ikut Demo Tuntut Anwar Mundur

Najib telah menjalani hukuman penjara sejak 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam dua perkara korupsi yang berkaitan dengan skandal dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Adsense

Pada 2024, Lembaga Pengampunan yang saat itu diketuai raja sebelumnya, Sultan Abdullah Ahmad Shah, memangkas hukuman awal Najib dari 12 tahun menjadi enam tahun. Najib juga sempat berupaya agar sisa hukumannya dijalani sebagai tahanan rumah, tetapi upaya hukumnya ditolak pengadilan. 

Pada Desember 2025, Najib kembali dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara lain terkait 1MDB. Ia mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Baca juga : Pengusaha Tajir Juga Kebagian BLT, Anwar Ibrahim Tuai Pujian & Kritik

Dikutip dari media online, South China Morning Post, menanggapi pemberitaan  media lokal berbahasa Mandarin, Sin Chew Daily, mengenai rapat Lembaga Pengampunan, Dewan Sekretaris Pakatan Harapan (PH) menegaskan bahwa koalisi tersebut tetap menolak korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

PH tidak menyebut nama Najib Razak. Tapi koalisi Pemerintah menyatakan, setiap orang yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran tersebut, terutama dalam kasus-kasus besar yang menjadi sorotan publik, “harus menjalani hukuman secara penuh.”

 “Pakatan Harapan dibangun atas dukungan rakyat Malaysia yang menaruh harapan besar pada agenda reformasi kami dan terwujudnya negara yang bersih, berintegritas, serta bertanggung jawab,” demikian pernyataan Dewan Sekretaris PH, Rabu (9/9/2026).

Baca juga : Nurul Izzah Jadi Wakil Ketua PKR, Anwar Ibrahim Bantah Nepotisme

PH juga menekankan pentingnya menjaga independensi proses hukum dan menghindari kesan adanya campur tangan atau pertimbangan lain dalam penanganan kasus-kasus tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense