Dark/Light Mode

Plus Ancaman 7 Tahun Bui Dan Denda Rp 33 M

Syed Saddiq, Politisi Pertama Malaysia Yang Dijatuhi Hukuman Cambuk

Kamis, 9 November 2023 18:37 WIB
Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq (tengah) diapit kedua orang tuanya di Komplek Pengadilan Kuala Lumpur, Kamis (9/11/2023). (Foto: Bernama)
Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq (tengah) diapit kedua orang tuanya di Komplek Pengadilan Kuala Lumpur, Kamis (9/11/2023). (Foto: Bernama)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Syed Saddiq Abdul Rahman dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua kali cambuk, dan denda 10 juta ringgit Malaysia atau setara Rp 33 miliar. New Straits Times menyebut, Syed Saddiq menjadi politisi pertama Malaysia yang menjalani hukuman cambuk karena korupsi.

Atas putusan ini, Syed Saddiq menyatakan siap mengundurkan sebagai Presiden Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (MUDA).

September lalu, MUDA telah menarik dukungan dari Koalisi Pakatan Harapan pimpinan Perdana Menteri Anwar Ibrahim.

“Saya tak pantas menyandang jabatan itu. Saya memutuskan mengembalikan jabatan ini ke partai,” kaat Syed Saddiq dalam konferensi pers, seperti dikutip The Star, Kamis (9/11/2023).

Posisi tertinggi di Partai MUDA, selanjutnya akan dijabat Amira Aisya, yang saat ini mengemban amanah sebagai Wakil Presiden.

Kepada wartawan, Syed Saddiq mengaku menerima keputusan ini. Namun, dia akan berjuang membersihkan namanya di Pengadilan Tinggi.

Baca juga : Ganjar Dekat Dengan Ulama

“Saya akan menggunakan pengadilan dan sistem peradilan untuk membersihkan nama saya. Sebagai pengambil kebijakan, saya harus percaya pada lembaga peradilan. Saya menghormati putusan pengadilan hari ini, karena lembaga peradilan adalah benteng terakhir rakyat, termasuk saya sendiri,” papar politisi yang mencatatkan namanya sebagai menteri termuda Malaysia.

Asal tahu saja, saat dilantik menjadi Menpora pada 2018, Syed Saddiq baru berusia 26 tahun. 

Syed Saddiq menambahkan, pihaknya siap menghadapi kritik masyarakat pasca putusan tersebut. “Saya akan menerima kritik apa pun, karena saya tak ada bedanya dengan orang lain di negeri ini,” tambah pria kelahiran 31 Desember 1992.  

Usai berbicara kepada pers, Syed Saddiq memeluk kedua orang tuanya. Ibunya menangis.

Ketua Parlemen Johari Abdul memastikan, Syed Saddiq akan tetap menjadi anggota parlemen Muar, sampai dia menyelesaikan semua upaya hukum untuk membersihkan namanya.

Pengadilan mengizinkan permohonannya untuk menunda pelaksanaan hukuman, sambil menunggu banding.

Bersekongkol

Baca juga : Muslimin: Di Politik, Tidak Ada Yang Tidak Mungkin

Syed Saddiq dinyatakan bersalah atas semua tuduhan bersekongkol dalam pelanggaran pidana atas dakwaan tindak pidana pelanggaran kepercayaan, penggelapan properti, dan pencucian uang.

Pembela menutup kasus ini pada 14 Maret 2023, setelah memanggil Syed Saddiq dan tiga saksi lainnya, yaitu Kepala Penerangan Armada Ulya Aqamah Husamudin, serta Mohamed Amshar Aziz dan Siti Nurul Hidayah, yang merupakan mantan perwira khusus dan mantan sekretaris pribadi Syed Saddiq.

Armada adalah sayap pemuda dari mantan partai Syed Saddiq, Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu), yang didirikan bersama dua mantan Perdana Menteri: Mahathir Mohamad dan Muhyiddin Yassin.

Syed Saddiq didakwa bersekongkol dengan Asisten Bendahara Bersatu Rafiq Hakim Razali, yang dititipi dana Armada sebesar 1 juta ringgit Malaysia atau Rp 3,33 miliar. Mereka terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran kepercayaan, dengan menyalahgunakan dana tersebut.

Pelanggaran itu dilakukan di Bank CIMB Cabang KL Sentral pada 6 Maret 2020, saat Bersatu masih berkuasa.

Pada dakwaan kedua, Syed Saddiq dituduh menyelewengkan dana 120 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp 400 juta dari rekening Maybank Islamic Armada Bumi Bersatu Enterprise, dengan menyuruh Rafiq membuang uang tersebut. Pelanggaran itu disebut terjadi antara tanggal 8 dan 21 April 2018.

Baca juga : Bamsoet Raih Rekor MURI Sosialisasi Empat Pilar MPR Peserta Kepala Desa Terbanyak

Tak cuma itu. Syed Saddiq juga menghadapi dua tuduhan pencucian uang, masing-masing senilai 50 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp 167 juta, yang diyakini merupakan hasil dari kegiatan melanggar hukum, dari rekening Maybank Islaminya ke rekening Amanah Saham Bumiputera miliknya di sebuah bank di Johor Bahru, pada tanggal 16 dan 19 Juni 2018.

Pengadilan Sidang Johor Bahru kemudian mengabulkan permintaan jaksa penuntut, untuk mengalihkan kasus tersebut agar keempat dakwaan dapat diadili bersama di Pengadilan Sidang Kuala Lumpur.

Syed Saddiq didakwa di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur atas tuduhan pelanggaran kepercayaan dan penyalahgunaan aset, sementara dua tuduhan pencucian uang lainnya menjadi kewenangan Pengadilan Sesi Johor Bahru. Pada 25 November 2021, Syed Saddiq diperbolehkan memindahkan perkaranya dari Pengadilan Sidang ke Pengadilan Tinggi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.