BREAKING NEWS
 

AS Main Sanksi Lagi, Kini Giliran Perusahaan Pembuat Vaksin Covid-19 Iran

Reporter & Editor :
MUHAMMAD RUSMADI
Kamis, 14 Januari 2021 06:49 WIB
Proses vaksinasi Covid-19 buatan Iran kepada relawan. [Foto: Pars Today]

RM.id  Rakyat Merdeka - Departemen Keuangan Amerika Serikat kembali menjatuhkan sanksi terhadap beberapa individu dan entitas Republik Islam Iran.

Dikutip dari Pars Today dan Farsnews, Departemen Keuangan AS memasukkan nama 2 pejabat dan 16 entitas Iran dalam daftar sanksi, termasuk perusahaan yang memproduksi vaksin Corona, Barkat Ventures, pada Rabu (13/1) waktu setempat.

Adsense

Baca juga : PB PDGI Siap Dukung Pemerintah Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Lembaga Iran yang disanksi adalah Perusahaan Produksi Energi Listrik Abadan, Astan Quds Razavi, Barkat Ventures, Perusahaan Combine Manufacturing, Mobin Electronic Development CO, Firma Audit MofidRahbar, Perusahaan Perumahan dan Konstruksi Quds Razavi, Perusahaan Tambang Quds Razavi, Traditional Tile Quds Razavi CO, Perusahaan Razavi Brokerage.

Selain itu, juga Organisasi Ekonomi Razavi, Perusahaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Razavi, Perusahaan Pengembangan Minyak dan Gas Razavi, Razavi Supply Chian Management CO, Perusahaan Shahab Khodro, dan Perusahaan Pengembangan Pengoboran Tadbir.

Baca juga : Jokowi, Pemimpin Dunia Pertama Yang Disuntik Vaksin Covid Sinovac

Setelah meninggalkan perjanjian nuklir JCPOA pada Mei 2018, pemerintah AS menilai, dengan menerapkan tekanan maksimum, Iran akan bersedia duduk di meja perundingan dan menerima perjanjian baru yang sesuai dengan dikte AS. Namun, sejauh ini AS masih gagal mencapai tujuannya.

Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA), juga dikenal dengan sebutan kesepakatan nuklir Iran, adalah perjanjian mengenai program nuklir Iran yang disepakati di kota Wina pada 14 Juli 2015 oleh Iran, P5+1 (lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB ditambah Jerman), dan Uni Eropa. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense