BREAKING NEWS
 

Disebut Surganya Koruptor Indonesia, Singapura Nggak Terima

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 9 April 2021 22:01 WIB
Foto: Net

RM.id  Rakyat Merdeka - Pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto yang menyebut Singapura sebagai surganya koruptor Indonesia, rupanya membikin gerah negara yang kini dipimpin Perdana Menteri Lee Hsien Loong.

Pernyataan tersebut beredar luas di media Indonesia pada 6 April 2021.

Kementerian Luar Negeri Singapura pun menerbitkan klarifikasi, untuk meluruskan pemberitaan tersebut.

Baca juga : Baru Tahun 2021, Bank Syariah Indonesia Raih Penghargaan

"Tuduhan itu sama sekali tak berdasar. Faktanya, Singapura kerap memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya, ataupun yang saat ini sedang berlangsung. Sejauh ini, Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) telah membantu KPK dalam melayani permintaan panggilan kepada orang-orang yang sedang diperiksa," papar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura dalam keterangan yang dimuat dalam situs resmi,  mfa.gov.sg, Jumat (9/4).

Dijelaskan pula, Singapura telah memfasilitasi kunjungan KPK ke Negeri Singa pada Mei 2018, untuk menginvestigasi orang yang terkait kasus korupsi Indonesia.

Adsense

"Bahkan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango juga telah menegaskan koordinasi KPK dengan CPIB melalui pernyataannya pada tanggal 30 Desember 2020," imbuh pernyataan tersebut.

Baca juga : Pupuk Indonesia Siapkan 1,5 Juta Ton Pupuk Subsidi

Singapura dan Indonesia telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan dalam satu paket pada April 2007.

Penandatanganan tersebut disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Lee Hsien Loong. Namun, kedua perjanjian tersebut tak kunjung diratifikasi DPR.

Kendati begitu, Singapura tetap terus memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, jika menerima permintaan resmi.

Baca juga : GIAD Sebut SP3 Kasus BLBI Bikin Nasib Penegakan Hukum Indonesia Buram Dan Suram

"Singapura dan Indonesia adalah pihak yang bersepakat dalam Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) terkait masalah pidana di antara negara-negara ASEAN yang sepemikiran. Kerja sama telah dilakukan sejalan dengan hukum domestik Singapura, dan kewajiban internasional. Singapura juga telah berulang kali memberikan bantuan kepada Indonesia atas permintaan MLA-nya," terang pernyataan tersebut.

Singapura juga terus berupaya memperkuat kerja sama melalui ASEAN, di mana pembahasan Perjanjian Ekstradisi ASEAN masih terus berlangsung.

"Singapura berkomitmen kuat pada supremasi hukum dan pemerintahan yang baik. Kami akan bekerja sama dalam penegakan hukum dengan Indonesia, sesuai hukum domestik dan kewajiban internasional kami. Mengalihkan perhatian atau menyalahkan yurisdiksi asing, sama sekali tak ada manfaatnya," pungkas pernyataan tersebut. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense