Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

GIAD Sebut SP3 Kasus BLBI Bikin Nasib Penegakan Hukum Indonesia Buram Dan Suram

Kamis, 8 April 2021 22:10 WIB
Koordinator TEPI Jeirry Sumampow (Foto: Istimewa)
Koordinator TEPI Jeirry Sumampow (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) begitu sedih dan jengkel dengan keputusan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Dengan keputusan KPK itu, GIAD menganggap nasib penegakan hukum di Indonesia menjadi buram dan suram.

“Berita pemberian SP3 ini terasa amat perih. Membuat sesak dan sulit bernapas. KPK seperti membuat ‘lelucon hukum’ dengan mengeluarkan SP3 yang mengakhiri status tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim,” kata perwakilan GIAD Jeirry Sumampow, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (8/4).

Koordinator TEPI itu menambahkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2019, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim mangkir dari dua kali pemeriksaan yang dijadwalkan KPK. Kemudian, KPK menetapkan mereka sebagai buronan. “Belum mampu menyentuh sisi terdalam kasus ini, KPK sudah buru-buru menyerah kalah,” keluhnya.

Baca juga : Terdakwa: Penegakan Hukum Jiwasraya Rusak Bursa Efek dan Bikin Panik Investor

Jeirry mempertanyakan, bagaimana mungkin potensi kerugian negara lebih Rp 4,5 triliun tidak dapat dijelaskan secara hukum? Dengan SP3, menurutnya, KPK terang gagal menghadirkan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi publik. KPK telah membikin bangkrut dirinya sendiri dengan membolak-balikkan logika hukum demi tunduk pada ‘kepentingan-kepentingan khusus’. Dia pun kemudian menyinggung mengenai revisi Undang-Undang KPK yang membolehkan SP3 itu.

SP3 BLBI itu, lanjutnya, menggambarkan kelemahan sikap KPK. Sebab, masih beberapa hal ini masih dapat dipertanyakan.

“Pertama, apakah menghitung 2 tahun kasus seperti dalam Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 19/2019 sudah tepat atau belum? Dari manakah dihitung? Putusan MA (Mahkamah Agung) atas kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT)  dikeluarkan pada 9 Juli 2019. Kemudian, penolakan MA atas upaya hukum luar biasa PK (Peninjauan Kembali) KPK baru diputuskan 16 Juli 2020,” paparnya.

Baca juga : KPK Yang Wangi Itu Jadi Bau

Kedua, SP3 KPK itu serasa terburu-buru. Sebab, jika dihitung sejak Juli 2019, dua tahunnya adalah Juli 2021. Jika dihitung Juli 2020, dua tahun itu adalah 2022. Kemudian, jika dihitung sejak Sjamsul Nursalim dinyatakan tersangka (19 Juni 2019), dua tahunnya adalah Juni 2021. “Kenyataannya, ini baru di bulan April 2021,” cetus Jeirry.

Dengan SP3 bagi Sjamsul dan Itjih, lanjutnya, KPK telah membuka ‘kotak pandora’ yang berpeluang memunculkan gelobang SP3 untuk kasus-kasus berlainan. “Setelah ini, kita tidak akan kaget lagi mendapati tersangka-tersangka korupsi melenggang bebas tanpa sempat diperiksa. Sinyalemen untuk itu telah disampaikan sendiri oleh komisioner KPK,” imbuhnya.

Dengan SP3 itu, tambahnya, masa depan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tampak buram sekaligus suram. Di tengah lemahnya komitmen negara, penyelesaian penyelewengan BLBI, dengan potensi kerugian negara lebih Rp 2.000 triliun, dapat menguap begitu saja. “Berdasarkan hal itu, kami menuntut KPK agar kembali kepada spirit awal pendirian lembaga untuk memberantas korupsi dan bertindak independen dengan melepaskan diri dari kepentingan-kepentingan khusus pengusaha, politikus, dan pihak mana pun,” tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.