Sebelumnya
Untuk diketahui, Negeri Gingseng merupakan salah satu negara penempatan yang cukup diminati Pekerja Migran Indonesia (PMI). Berdasarkan data Imigrasi Korea per 30 April 2020, terdapat 5.343 AKPI bekerja pada kapal perikanan di atas 20 ton. Hal ini juga menunjukkan angka kebutuhan AKPI di Korea cukup tinggi.
Baca juga : Cegah Pengunjung Membludak Di Libur Waisak, Ancol Pakai Trik Ini
Ida berharap, melalui MoU ini, kerja sama bilateral kedua negara lebih kuat. Proses perekrutan dan penempatan bisa berjalan lebih baik. Begitu juga perlindungan AKPI dan pemberi kerja di Korea dapat lebih ditingkatkan. Tak kalah pentingnya, pembentukan pengaturan pelaksanaan yang akan mengatur secara rinci mengenai penempatan dan pelindungan AKPI.
Baca juga : Dukungan Kadin Daerah terhadap Arsjad Rasjid Semakin Menguat
"Itu akan disusun, kemudian oleh badan perwakilan kedua negara. Indonesia akan diwakili Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Saya berharap, penyusunan Pengaturan Pelaksanaan tersebut dapat berjalan lancar dan dapat segera difinalisasi, serta mewakili kepentingan semua pihak," pesan Ida.
Baca juga : Penerbangan Turun 90 Persen, Bandara AP II Sesuaikan Jam Penerbangan
Sebagai turunan MoU ini, Menaker mengatakan, akan dibentuk sebuah Pengaturan Pelaksana yang secara rinci mengatur penempatan dan perlindungan AKPI. Termasuk juga pelaksanaan penempatan dan perekrutan AKPI akan dilakukan melalui skema government to government (G to G).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.