Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Teken MoU Dengan Korsel, Menaker Harap AKPI Semakin Terlindungi

Senin, 31 Mei 2021 22:27 WIB
Penandatanganan secara virtual Nota Kesepahaman Hubungan Kerja dan Tenaga Kerja bagi Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea, antara Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Korea, Seong-Hyeok Moon, Senin (31/1/2021).
Penandatanganan secara virtual Nota Kesepahaman Hubungan Kerja dan Tenaga Kerja bagi Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea, antara Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Korea, Seong-Hyeok Moon, Senin (31/1/2021).

 Sebelumnya 
Untuk diketahui, Negeri Gingseng merupakan salah satu negara penempatan yang cukup diminati Pekerja Migran Indonesia (PMI). Berdasarkan data Imigrasi Korea per 30 April 2020, terdapat 5.343 AKPI bekerja pada kapal perikanan di atas 20 ton. Hal ini juga menunjukkan angka kebutuhan AKPI di Korea cukup tinggi.

Baca juga : Cegah Pengunjung Membludak Di Libur Waisak, Ancol Pakai Trik Ini

Ida berharap, melalui MoU ini, kerja sama bilateral kedua negara lebih kuat. Proses perekrutan dan penempatan bisa berjalan lebih baik. Begitu juga perlindungan AKPI dan pemberi kerja di Korea dapat lebih ditingkatkan. Tak kalah pentingnya, pembentukan pengaturan pelaksanaan yang akan mengatur secara rinci mengenai penempatan dan pelindungan AKPI.

Baca juga : Dukungan Kadin Daerah terhadap Arsjad Rasjid Semakin Menguat

"Itu akan disusun, kemudian oleh badan perwakilan kedua negara. Indonesia akan diwakili Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Saya berharap, penyusunan Pengaturan Pelaksanaan tersebut dapat berjalan lancar dan dapat segera difinalisasi, serta mewakili kepentingan semua pihak," pesan Ida.

Baca juga : Penerbangan Turun 90 Persen, Bandara AP II Sesuaikan Jam Penerbangan

Sebagai turunan MoU ini, Menaker mengatakan, akan dibentuk sebuah Pengaturan Pelaksana yang secara rinci mengatur penempatan dan perlindungan AKPI. Termasuk juga pelaksanaan penempatan dan perekrutan AKPI akan dilakukan melalui skema government to government (G to G).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.