Sebelumnya
Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN), Nora Kartika Setyaningrum, dalam laporannya menyatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60/2020, penyelenggaraan ULD bidang Ketenagakerjaan wajib dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan Kabupaten/Kota, serta membutuhkan kerja sama lintas sektor.
Baca juga : Tangsel Gelar Sentra Vaksinasi Lansia Dan Penyandang Disabilitas
Selain itu, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan dan teknis penyelenggaraannya kepada Pemda dengan melibatkan kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan terkait. "Menjadikan layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan, sebagai bagian perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah adalah hal penting," paparnya.
Baca juga : Menkes Canangkan Vaksinasi Untuk Penyandang Disabilitas
Rakor kali ini dihadiri oleh Sekda Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, 40 peserta secara luring, dan 215 orang secara daring yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kadisnaker, Kadissos, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Kepala Organisasi Penyandang Disabilitas di seluruh Provinsi Jawa Barat.
Baca juga : Kesetaraan Gender Dapat Meningkatkan Kesinambungan Bisnis
Sedangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 8/2016, pemerintah wajib mendukung dan memberikan apresiasi kepada dunia usaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.