Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kedepankan Kesetaraan Tenaga Kerja

Kemnaker Gelar Rakor Percepatan Ketenagakerjaan Penyandang Disabilitas

Jumat, 4 Juni 2021 10:59 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono. [Foto: Kementerian Ketenagakerjaan]
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono. [Foto: Kementerian Ketenagakerjaan]

 Sebelumnya 
Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN), Nora Kartika Setyaningrum, dalam laporannya menyatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60/2020, penyelenggaraan ULD bidang Ketenagakerjaan wajib dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan Kabupaten/Kota, serta membutuhkan kerja sama lintas sektor.

Baca juga : Tangsel Gelar Sentra Vaksinasi Lansia Dan Penyandang Disabilitas

Selain itu, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan dan teknis penyelenggaraannya kepada Pemda dengan melibatkan kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan terkait. "Menjadikan layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan, sebagai bagian perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah adalah hal penting," paparnya.

Baca juga : Menkes Canangkan Vaksinasi Untuk Penyandang Disabilitas

Rakor kali ini dihadiri oleh Sekda Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, 40 peserta secara luring, dan 215 orang secara daring yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kadisnaker, Kadissos, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Kepala Organisasi Penyandang Disabilitas di seluruh Provinsi Jawa Barat.

Baca juga : Kesetaraan Gender Dapat Meningkatkan Kesinambungan Bisnis

Sedangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 8/2016, pemerintah wajib mendukung dan memberikan apresiasi kepada dunia usaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.