Dark/Light Mode

Polisi Kedepankan Kesadaran Budaya Beretika

Ujaran Kekerasan Cecep Habib Terhadap Mahfud MD Berhasil Dimediasi

Jumat, 26 Maret 2021 21:44 WIB
Cecep Habib, pelaku ajakan kekerasan terhadap Mahfud MD. (Foto: Istimewa)
Cecep Habib, pelaku ajakan kekerasan terhadap Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui program Virtual Police memediasi kasus video viral berisi hinaan dan ajakan kekerasan yang ditujukan kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

Pria yang membuat video itu, Cecep Habib, dipertemukan dengan Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (26/3).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi hadir mewakili Kapolri dan Kabareskrim.

Dalam pertemuan itu, Cecep meminta maaf kepada Mahfud. Dia mengakui dirinya bersalah membuat video ajakan kekerasan yang dibuatnya sebagai respon atas tewasnya enam laskar FPI.

"Saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus hati yang mendalam atas kesalahan saya, sampai saya membuatkan video," tutur Cecep.

Baca juga : Gempari Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Anak Balita Di Tangerang

Dia mengaku sudah menghapus video tersebut. Cecep meminta siapapun yang mengunggah video tersebut di media sosial agar segera menghapusnya.

Cecep, yang merupakan pengurus masjid di kawasan Bintaro itu berjanji akan terus mendukung program pemerintah dan mensosialisasikan dalam syiarnya di masjid.

Sementara Mahfud menyatakan memaafkan Cecep yang sudah menyadari kesalahannya. Tapi dia mengingatkan, ucapan Cecep dalam video viral itu hoaks, dan bisa berdampak sanksi hukum apabila pihak yang dirugikan tidak terima.

Selain itu, Mahfud juga memberikan wejangan kepada Cecep Habib yang datang bersama putranya. Setelah memaafkan, Mahfud meminta Cecep yang sehari-hari sebagai pengurus masjid di salah satu masjid di kawasan Bintaro itu agar fokus membina jamaah di masjid yang dikelolanya.

Selain itu, eks Menteri Pertahanan (Menhan) itu juga mengapresiasi Kapolri dan Kabareskrim dalam penanganan kasus ini lewat program Virtual Police yang mengedepankan SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. "Polisi Siber Indonesia sudah sangat kompeten dalam melaksanakan tugas," pujinya.

Baca juga : Mitos dan Fakta Bakteri Saluran Cerna Terhadap Pertumbuhan Anak

Mahfud MD juga mengajak masyarakat menjadikan kasus ini pelajaran berharga. Bermedia sosial mesti bijak, dengan tidak menyebar hoaks dan ujaran kebencian. Kasus ini pun berakhir damai tanpa proses hukum.

"Saya mengapresiasi Polri memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak dalam penanganan kasus ini," pujinya lagi.

Sebelumnya, unggahan Cecep yang viral itu masuk radar virtual police. Setelah dilakukan proses komunikasi awal dengan tim virtual police, Cecep kemudian menyadari bahwa pernyataannya salah.

Dia pun bermaksud untuk meminta maaf secara langsung kepada Mahfud Md. Kemudian terjadilah pertemuan pada hari ini.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Baca juga : Kominfo mengadakan Webinar “Peran Influinsasi Internet Sehat Terhadap Masa Depan Bangsa”

Salah satu isi SE itu adalah meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Penyidik diminta memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

Lewat surat edaran tersebut, Sigit juga meminta seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri diminta senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

"Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium), dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara," demikian bunyi surat itu.

"Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," lanjut Kapolri dalam surat edaran tersebut. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.