BREAKING NEWS
 

Menggagas Fikih Siyasah Indonesia (12)

Masa Jabatan Pemimpin

Selasa, 30 Mei 2023 06:02 WIB
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Pergantian jabatan banyak diantaranya karena kudeta, pengambil alihan kekuasaan, penggabungan wilayah kekuasaan, dan penaklukan oleh kekuatan asing atau non muslim.

Ada yang menyandang ja­batan raja mulai dari anak-anak sampai usia tua bahkan sampai wafat.

Ada juga sangat pendek, bahkan hanya beberapa hari. Pemandangan seperti ini ter­gambar di dalam lintasan se­jarah kerajaan dalam dunia Islam.

Baca juga : Memperkenalkan Kebebasan Yang Terukur

Pembatasan usia jabatan bagi pemimpin baru muncul seiring berkembangnya politik negara bangsa (nation state).

Negara-negara modern su­dah mulai menetapkan masa jabatan seorang pemimpin, khususnya Kepala Negara.

Ada yang membatasinya dua periode lima tahunan, ada yang hanya membatasi masa jabatan para menteri tidak untuk Ke­pala Negara.

Baca juga : Konfigurasi Identitas Itu Indah

Dunia Islam kemudian men­gadopsi model pembatasan masa jabatan ini, termasuk konstitusi kita UUD 1945, yang membatasi masa jabatan kepala negara dua periode se­tiap periodenya lima tahun.

Panjang pendeknya sebuah masa jabatan mamang sebaiknya ditentukan oleh sebuah sistem yang ditetapkan secara demokratis.

Itu penting dalam upaya efektivitas sebuah kepemimpinan. Berapa batas minimum atau maksimum tergantung persepakatan itu.

Baca juga : Faktor Negara-negara Asing

Terlalu cepat menjadi pe­mimpin sama bahayanya jika terlalu tua untuk menjadi pe­mimpin.

Usia ideal seorang pemimpin tentu diukur seberapa ideal se­seorang bisa mengendalikan roda organisasi yang dipim­pinnya.

Al-Qur’an mengidealkan: Inna khaira man ista’jarta al-qawiyy al-amin (yang terbaik untuk menjadi pengelola kepe­mimpinan ialah orang yang kuat dan terpercaya).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense