Tausiah Politik
Sebelumnya
Pergantian jabatan banyak diantaranya karena kudeta, pengambil alihan kekuasaan, penggabungan wilayah kekuasaan, dan penaklukan oleh kekuatan asing atau non muslim.
Ada yang menyandang jabatan raja mulai dari anak-anak sampai usia tua bahkan sampai wafat.
Ada juga sangat pendek, bahkan hanya beberapa hari. Pemandangan seperti ini tergambar di dalam lintasan sejarah kerajaan dalam dunia Islam.
Baca juga : Memperkenalkan Kebebasan Yang Terukur
Pembatasan usia jabatan bagi pemimpin baru muncul seiring berkembangnya politik negara bangsa (nation state).
Negara-negara modern sudah mulai menetapkan masa jabatan seorang pemimpin, khususnya Kepala Negara.
Ada yang membatasinya dua periode lima tahunan, ada yang hanya membatasi masa jabatan para menteri tidak untuk Kepala Negara.
Baca juga : Konfigurasi Identitas Itu Indah
Dunia Islam kemudian mengadopsi model pembatasan masa jabatan ini, termasuk konstitusi kita UUD 1945, yang membatasi masa jabatan kepala negara dua periode setiap periodenya lima tahun.
Panjang pendeknya sebuah masa jabatan mamang sebaiknya ditentukan oleh sebuah sistem yang ditetapkan secara demokratis.
Itu penting dalam upaya efektivitas sebuah kepemimpinan. Berapa batas minimum atau maksimum tergantung persepakatan itu.
Baca juga : Faktor Negara-negara Asing
Terlalu cepat menjadi pemimpin sama bahayanya jika terlalu tua untuk menjadi pemimpin.
Usia ideal seorang pemimpin tentu diukur seberapa ideal seseorang bisa mengendalikan roda organisasi yang dipimpinnya.
Al-Qur’an mengidealkan: Inna khaira man ista’jarta al-qawiyy al-amin (yang terbaik untuk menjadi pengelola kepemimpinan ialah orang yang kuat dan terpercaya). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.