BREAKING NEWS
 

Menggagas Fikih Siyasah Indonesia (29)

Mengenal Konsep Khilafah

Kamis, 22 Juni 2023 06:59 WIB
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Setelah Nabi Muhammad SAW wafat, institusi politik yang dilembagakan secara formal disebut dengan khilafah.

Pada mulanya khalifah menurut Ibn Taemiyah, tidak dimaksudkan sebagai nama lembaga politik tertentu, tetapi lebih berarti sebagai penerimaan atau penggantian dari suatu kekuasaan terdahulu.

Kita masih mengingat ketika Abū Bakar menyebut dirinya Khalīfah Rasulullah yang ber arti sebagai pengganti Rasul untuk melaksanakan sebagian dari tugas-tugasnya di atas bumi ini, karena tidak mungkin memikul tugas sebagai pembawa risalah (Rasul).

Akan tetapi juga berarti sebagai pengatur atau penguasa untuk memimpin masyarakat, sejalan dengan makna kata tersebut di atas.

Istilah khilafah di kemudian hari menjadi konvensi umum dan berkembang lebih jauh pada dinasti-dinasti yang pengaruh Arabnya (atau tepatnya pengaruh Quraisynya) tetap kuat, seperti ‘Abbasiyah, Umayyah maupun Fatimiyyah.

Kelembagaan politik dinasti-dinasti ini secara formal disebut khilafah dan pelakunya disebut khalifah.

Baca juga : Adakah Standar Suksesi Politik Dalam Islam?

Pada bagian lain, seperti India, Persia, Turki, Melayu atau Mongol menggunakan istilah amir atau sultan.

Keengganan para penguasa politik non-Arab menggunakan sebutan khalifah karena alasan formal yang secara umum diyakini untuk kedudukan itu merupakan monopoli ras Quraisy yang pada mulanya bersifat tunggal dan sentral.

Sejak abad IX Masehi struktur khilafah tidak lagi tunggal karena munculnya dua khalīfah lain di Mesir dan Spanyol.

Adsense

Ingat hadis Nabi yang menga takan: al-aimmah min qausya (Kepemimpinan itu di tangan Quraisy).

Konsep khilafah yang dikembangkan oleh sekelompok muslim yang memiliki jaringan internasional, seperti kelompok Hizbut Tahrir, mengu sung konsep khilafah sebagai alternatif terbaik untuk mewadahi konsep politik Islam dalam dalam dunia internasional.

Mereka masih memandang relevan untuk membangkitkan kembali ide khilafah untuk mengaktualisasikan nilai-nilai politik Islam di dalam masyarakat.

Baca juga : Mewujudkan Ketenangan dan Rasa Aman

Mereka masih menganggap dalam era negara bangsa (nation state) seperti saat ini masih relevan untuk mempertahankan institusi khilafah, yang berusaha untuk menghadirkan pola kepemimpinan holistik dan kosmopolitan.

Kita perlu tahu bahwa konsep khilafah itu dipergunakan dalam dunia Islam ketika nation state menjadi fenomena dunia global.

Apakah masih visible mengimajinasikan konsep ke pemimpinan tunggal secara global dalam era nation state?

Kata sultan dan sultah berasal dari akar kata yang sama dengan sallata berarti memberi kekuasaan, sultan orang yang berkuasa atau mampu, sultah berarti kekuasaan (dalam arti umum), sultanah lembaga kekuasaan politik (yang dipimpin sultan).

Kata ini muncul pertama kali sekitar abad ketiga Hijriyah se bagai gelar khalifah yang perkasa.

Gelar ini pun dipakai sebagian khalifah ‘Abbasiyah antara lain Al-Qadir (w.381/991) menyebut dirinya Sultan Allah (sultanullah).

Baca juga : Mengenal Konsep Imamah

Setelah sejumlah amir dalam khalifah ‘Abbasiyah juga menggunakan gelar ini, maka lambat laun gelar itu melembaga sebagai suatu kekuasaan otonom di bawah khalifah.

Ketika zaman keluarga Barmak sekitar abad 9-10 memasuki gelanggang kekuasaan yang disusul kemudian oleh munculnya Banu Buwaih di tengah khilafah ‘Abbasiyah dan kekuasaan de facto di tangan mereka, maka institusi sultanah sudah menjadi resmi diakui.

Bahkan Tughril Bek dari Bani Saljuk resmi menggunakan gelar Sultan Al-Mu’azzam (Sultan Agung).

Secara efektif memang akhirnya sultan memegang kendali kekuasaan politik, namun karena mereka tidak memiliki legitimasi kekuasaan secara sah menurut pandangan hukum agama yang diyakini, betapa pun mereka masih bergantung secara simbolik kepada khalifah.

Di tangan lembaga inilah otoritas keagamaan diakui sebagai pemegang kendali resmi kekuasaan untuk menjalankan (tanfiz) syariat Islam.

Khalifah merupakan simbol kekuasaan keagamaan yang sah, sementara sultan hanya pelaksana setelah mendapat pengesahan khalifah. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense