Sebelumnya
Kesimpulannya: kerja KPK selama ini TIDAK EFEKTIF, hanya show of force, hanya menimbulkan “efek popularitas” bagi KPK sendiri, sementara kejahatan korupsi di Indonesia bukan berkurang, malam semakin gila.
Adagium mencegah lebih efektif dari menindak” pertama kali dicanangkan oleh Presiden Jokowi sendiri ketika ia menerima, sekaligus memberikan wejangan, kepada Panitia Seleksi Komisioner KPK pimpinan Dr. Yenti Ganarsih di Istana. Yenti pun langsung setuju dan tancap gas mensosialisasikan adagium tersebut. Karena adagium dilempar pertama kali oleh Presiden, maka banyak kalangan yang ikut-ikutan mensosialisasikannya.
Saya sendiri tidak paham apa makna “[KPK] mencegah korupsi lebih efektif daripada menindak” dan bagaimana meralisasikannya. Bagaimana KPK bisa mencegah jika satu “gerombolan” oknum wakil rakyat melakukan konspirasi rapi dan terorganisir untuk merampok dana proyek e-KTP yang triliunan rupiah? Mencegah mega korupsi proyek Hambalang? Mencegah korupsi rapi bertahun-tahun di Korlantas? Mencegah mark-up yang rapi atas anggaran pembelian alutsista?
Baca juga : Waspadai Ancaman Terorisme Akhir Tahun
Jangan lupa, ketika KPK era sebelumnya mencium aroma busuk yang bernama suap atau mark-up proyek infrastruktur, kejadiannya sudah berlangsung, meski belum sampai tahap final. Anda mau stop, atau berbaik hati membisiki para “koruptor to-be” untuk menghentikan perilaku busuknya seraya mengancam akan dijebloskan dalam sel tahanan jika tidak menghentikannya?
Sejatinya, pencegahan atas tindak kejahatan korupsi sepenuhnya urusan dan kewenangan instansi/lembaga yang bersangkutan !! Bukan domain pekerjaan KPK. Maraknya korupsi di Republik Indonesia karena 4 faktor utama: (1) lemahnya aparat pengawasan di lembaga/kementerian, (2) sistem politik yang korup dan membuat banyak pihak bertindak koruptif, (3), sistem ekonomi super-kapitalistis yang mendorong manusia Indonesia yang memiliki kesempatan untuk memperkaya diri sekayanya dan (4) moral oknum-oknum pejabat/wakil rakyat yang bejat yang selalu mendahulukan kepentingan AKU daripada rakyat dan negara.
Saya tetap haqqul yakin bahwa kinerja KPK era Agus Rahardjo dan sebelumnya cukup cemerlang, meski di sana-sini ada kelemahannya juga. Kelemahannya antara lain: (1) suka main tebang pilih, (b) terlalu cepat mentersangka-kan terduga koruptor, sehingga mengalami kesulitan serius ketika hendak menyeret tersangka ke pengadilan Tipikor. Kadang 2-3 tahun tersangka tidak juga diseret ke pengadilan. (c) Suka show-off, terlalu banyak bicara di media, dan ketika Jubir berbicara di depan media, ada kesan kuat seseorang memang sudah melakukan korupsi.
Tapi, saya bisa memahami kesulitan yang dialami KPK. Soal tebang-pilih misalnya, Anda mesti tahu setiap tahun KPK menyelidiki sekitar 15.000 kasus korupsi, sementara kapasitas SDM-nya hanya mampu untuk tangani 2.000-3.000 kasus. Terkatung-katungnya kasus korupsi kerapkali bukan salah KPK, tapi leletnya BPK menghitung berapa kerugian yang diderita Negara dalam kasus korupsi X. Kenapa KPK lamban? Jangan tanya saya. Misalnya, kasus dugaan korupsi Pelindo, baru beberapa hari yang lalu terbetik berita bahwa BPK siap menghitung kerugian tersebut padahal terduga koruptor sudah ditersangka-kan 2-3 tahun yang lalu. Kasus pengadaan helikopter AW- 101, misalnya, sampai sekarang BPK belum juga merampungkan jumlah kerugian negara. “Mana bisa kami bawa ke Tipikor, kalau belum dapat laporan resmi dari BPK?” begitu kata seorang Komisioner KPK kepada saya, ketika dua kali saya tanyakan kasus ini.
Nah, kelemahan KPK memang layak “ditutup” atau dikurangi dengan bantuan Dewan Pengawas dengan catatan Dewan Pengawas memang benar-benar berfungsi untuk memperkuat KPK, bukan untuk kongkalikong dengan Komisioner KPK dalam upaya menggorok leher KPK!! Jokowi telah memilih Dewan Pengawas KPK berkaliber tinggi: Artidjo, si algojo Mahkamah Agung; Tumpak Hatorangan dengan reputasi yang baik; Dr. Haryono, eks Hakim Konstitusi yang cemerlang prestasinya, Albertina Ho, Hakim Tinggi yang dikenal dengan kegigihan, ketegasan, kecermatan dan kekukuhannya. Hanya Syamsudin Haris yang kita ragukan: pengamat politik yang semula caci-maki habis UU KPK yang baru, toh bersedia masuk Dewan Pengawas.
Terhadap ke-5 komisioner KPK yang baru, kritik dan kecaman publik kiranya sudah cukup, enough is enough. Kini saatnya kita kasih kesempatan, kita soroti terus bagaimana kinerja mereka ke depan: apakah korupsi benar-benar akan surut dengan “teori Malaria” Firli Bahuri atau sebaliknya, korupsi semakin menggurita.
Baca juga : Garuda Dan Tuna Moralitas
Kita juga perlu sekali lagi memperingatkan KPK baru berikut Dewan Pengawasnya: Indonesia MUSTAHIL akan maju dan kuat selama penegakan hukumnya memble; selama kejahatan korupsinya menggila. Demokrasi pun akan hancur jika law enforcement Indonesia lemah. Siapa bilang tindakan keras terhadap koruptor tidak menimbulkan efek jera? Lihatlah contoh RRT: Xi Jin-ping menindak keras setiap koruptor, termasuk hukuman mati. Koleganya sendiri, sesama anggota Biro Politik Partai Komunis Tiongkok yang very powerful dijebloskan ke penjara karena terbukti melakukan kejahatan korupsi. Index korupsi di RRT merosot tajam karena sikap dan tindakan tegas pemerintah terhadap setiap koruptor, terutama korupsi di tataran partai dan pemerintahan! ***
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.