Dark/Light Mode

Satu KO, KPK Di-Bully

Rabu, 6 November 2019 06:46 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka - Vonis bebas yang diterima Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PLN, Senin sore yang lalu menjadi “berita hot” terutama di media cetak dan media sosial. Media cetak edisi kemarin, semua meletakkan kasus Sofyan pada berita utama. Sebagian menuding kasus bebasnya Sofyan membuktikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sudah loyo dan kurang beres kerjanya. Oleh sebab itu, sewajarnya kalau lembaga anti korupsi ini perlu segera “di-retool” alias diperbaiki.

Kasus hukum Sofyan Basir memang termasuk kontroversial. Oleh jaksa KPK, ex Dirut PLN itu dituntut hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Ia dituduh memfasiitasi terjadinya suap dalam proyek PLTU Riau 1, bagian dari proyek raksasa pembangunan 35.000 megawatt pemerintah Jokowi hingga 2019. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menganggap Sofyan tidak terbukti melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan jaksa, tidak ada bukti Sofyan menerima suap dari Johannes Kotjo, pemegang saham PT Black Gold Natural Resources. Dua tersangka dalam kasus ini, Idrus Marham dan Eni M. Saragih – keduanya dari Patai Golkar, sudah sama-sama divonis pengadilan karena terbukti menerima suap dari proyek pembangkit listrik ini.

Kenapa Sofyan Basir bisa lolos? Menurut pemeriksaan Majelis Hakim, tidak ada bukti kuat Sofyan menerima suap. Dari daftar orang-orang yang akan diberikan uang untuk memuluskan proyek ini, nama Sofyan ternyata tidak ada. Daftar nama tersebut dibuat oleh Kotjo. Dugaan bahwa Sofyan menerima suap hanya berdasarkan kesaksian beberapa orang. Dengan demikian, 2 (dua) bukti awal yang harus dipenuhi untuk menjadikan seorang terdakwa sebagai tersangka sangat lemah alias tidak lengkap.

Baca juga : Ujian Pertama Prabowo: Diplomasi Di AS

Meskipun demikian, KPK menyatakan siap mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Satu media cetak menurunkan headline “Penyidikan KPK Lemah”.

“Sofyan Basir bebas, quo vadis Komisi Pemberantasan Korupsi?” itu judul artikel seorang pakar hukum yang bernada menyerang habis KPK. “Quo Vadis” mengandung arti “Ke mana Anda ?” Jawabannya pun seperti jelas gamblang: Langkah Anda (KPK) sudah ngawur .......

Baca juga : Jokowi Membuat Terobosan Dalam Kabinet Baru

Karena nila setitik, rusak susu sebelanga, begitu bunyi pepatah kita yang bagus. Bagaimana pun hebatnya prestasi seseorang atau organisasi/lembaga, sedikit cacat saja yang dibuat, maka rusak martabat/ integritas orang/organisasi itu. Ketika KPK berhasil membongkar skandal e-KTP senilai 4 triliun lebih, publik terbelalak matanya, sekaligus mencacimaki para penjahat yang berhasil ditangkap KPK dan kemudian digiring ke penjara, termasuk Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar.

Ketika Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Akil Mochtar, tertangkap dalam OTT di kediamannya, kemudian diproses sampai ke pengadilan Tipikor dan akhirnya Akil digiring ke tahanan karena terbukti menerima suap dari beberapa pelaku kasus Pilkada, apa tanggapan publik? MK dicaci-maki. Hakim Konstitusi yang semula mendapat persepsi “9 Dewa Indonesia” ternyata bisa dibeli dengan uang. Persepsi amat buruk ini diperkuat lagi oleh kasus serupa yang menimpa Hakim Konstitusi lain, Patrialis Akbar. Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Patrialis divonis 8 (delapan) tahun karena terbukti secara sah menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.

Sekian banyak hakim, pengacara kondang, Pimpinan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Jaksa, apalagi anggota DPR dan DPRD di berbagai daerah, satu persatu diciduk KPK dan divonis kurungan badan oleh pengadilan Tipikor. Yang tidak kalah menyedihkan, 4 (empat) Ketua Umum partai politik juga digiring ke tahanan karena gebrakan para penyidik KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.