BREAKING NEWS
 

Isu-isu Islam Kontemporer (26)

Darurat Aborsi (2)

Jumat, 24 Januari 2020 06:32 WIB
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Risiko sosialnya akan merajalela kriminalisasi janin yang tak lain itu juga manusia yang punya hak hidup dan hak asasi. Belum lagi resiko lain, terutama diukur dari segi bahasa agama. Agama manapun tidak ada yang memberikan toleransi terhadap praktek aborsi.

Kalaupun ada pandangan agama yang membenarkannya (prochois), itu pasti hanya dalam kasus-kasus yang sangat luar biasa. Pada umumnya mereka mendukung kelompok prolife, yang menyetujui dan mempertahankan pelestarian kehidupan dengan cara menentang oborsi.

Ada lima persoalan mendasar yang menjadi perdebatan di kalangan ulama tentang aborsi, pertama, apa yang dimaksud aborsi, kedua, kapankah seorang manusia dianggap mulai hidup, apakah semenjak masa konsepsi (pembuahan) atau ketika benih janin itu sudah berumur tertentu, ketiga, apakah semua jenis aborsi dilarang secara mutlak atau ada faktor-faktor pembenaran tertentu.

Baca juga : Darurat Aborsi (1)

Yang keempat, apa akibat hukum, baik hukum agama maupun hukum positif terhadap pelaku aborsi, kelima, Bagaimana upaya mencegah meluasnya aborsi di dalam masyarakat?

Dalam lintasan sejarah kemanusiaan, semula aborsi dianggap bukan pelanggaran sebelum agama-agama samawi, yang biasa disebut Abrahamic Religions diturunkan.

Adsense

Ketika itu, janin dalam rahim tidak dianggap manusia (lav nefesh hu) karena dianggap belum ada kehidupan.

Baca juga : Isu Mayoritas dan Minoritas (3)

Ketika agama Yahudi datang, aborsi sudah mulai menjadi wacana. Kehadiran janin sudah mempunyai konsekwensi etika.

Pengguguran kandungan sudah dikenakan sanksi, tetapi tidak seberat jika membunuh bayi, sebagaimana bisa dilihat dalam Kitab Perjanjian Lama, Exodus (Keluaran) 21:22: Apabila ada orang berkelahi dan melukai seorang perempuan yang sedang hamil yang menyebabkan kandungannya gugur, tetapi perempuan itu tidak cedera, maka orang itu akan didenda sesuai dengan tuntutan suaminya dan masalah itu diselesaikan di depan hakim”.

Kalangan rabbi menganggap janin yang sudah berusia 40 hari sudah memiliki kehidupan dan melakukan pengguguran sesudahnya dianggap pembunuhan. Sedangkan janin yang belum sampai 40 hari disebut "cairan biasa" (maya d'alma).

Baca juga : Isu Mayoritas dan Minoritas (2)

Sebagian rabbi berpendapat bahwa pengguguran kandungan di bawah 40 hari tidak disebut aborsi, dan pelakunya tidak dikenakan sanksi moral atau sanksi hukum.

Dalam tradisi Katolik, sebagian besar ahlinya menganggap kehidupan awal itu terjadi semenjak masa konsepsi (pembuahan). Hal ini sama dengan pendapat Imam Malik dalam Islam. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense