BREAKING NEWS
 

Isu-isu Islam Kontemporer (32)

Dilema Nikah Siri, Status Hukum Nikah Siri (2)

Jumat, 31 Januari 2020 08:34 WIB
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Selanjutnya dinyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (Ps 2 ayat 1) dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (ps 2 ayat 2).

Logikanya, secara hukum positif tidak dianggap sah sebuah perkawinan yang tidak tercatat, alias nikah siri. Hanya saja sanksi dalam UU ini belum dicantumkan sehingga lebih terkesan hanya sebagai seruan moral.

Baca juga : Dilema Nikah Siri, Motivasi Nikah Siri (2)

Akibatnya di sana-sini masih banyak saja orang yang melaksanakan nikah bawah tangan atau nika siri.

Adsense

Untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkawinan maka keluarlah Instruksi Presiden tentang keharusan pencatatan suatu perkawinan yang lebh dikenal dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Baca juga : Dilema Nikah Siri, Motivasi Nikah Siri (1)

Namun karena dasarnya hanya Inpres maka tidak terlalu efektif berlaku di dalam masyarakat, sehingga muncullah agagasan untuk meningkatkan KHI menjadi UU.

Itulah kemudian menjadi Draft UU HTPAP. Nikah siri memang dibenarkan sebagian ulama, setelah rukun sayarat perkawinan itu terpenuhi.

Baca juga : Isu Bid`ah

Misalnya adanya calon pengantin dari jenis kelamin yang berbeda, adanya wali (wali hakim jika wali nasab tidak ada yang memenuhi syarat), adanya minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat, adanya shigat nikah yang diucapkan secara benar, dan adanya mahar yang memenuhi syarat untuk calon pengantin perempuan. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense