Dark/Light Mode

Isu-isu Islam Kontemporer (28)

Isu Bid`ah

Senin, 27 Januari 2020 08:33 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Dekade terakhir ini, semakin marak isu soal bid’ah di media-media sosial. Bid’ah sebuah istilah agama yang lebih berkonotasi negatif.

Bid‘ah sering diartikan dengan perbuatan yang tidak pernah diperintahkan maupun dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad SAW, tetapi dilakukan oleh sekelompok masyarakat dalam periode sesudah beliau wafat.

Perbuatan bid’ah dibatasi pengertiannya dalam urusan penambahan atau pengurangan ibadah khusus (mahdhah).

Misalnya, seseorang menambah jumlah rakaat shalat subuh menjadi empat rakaat atau mengurangi rakaat shalat Isya menjadi tiga rakaat. Termasuk juga kategori bid’ah menambah fariasi shalat di luar ketentuan dan penggarisan Rasulullah SAW.

Baca juga : Darurat Aborsi (3)

Hukum bid’ah tegas dinyatakan di dalam hadis sebagai sesuatu yang menyesatkan sebagaimana hadis Nabi: “Setiap bid’ah itu sesat dan setiap yang sesat itu dari neraka”.

Yang menjadi masalah dengan terminology bid’ah sekarang ada dua hal. Pertama, ada sekelompok masyarakat yang memperluas makna bid’ah ke hal-hal yang bersifat mua-malat (human relation), misalnya melarang berjabat tangan seusai shalat dengan alasan itu tidak pernah dilakukan Rasulullah SAW.

Termasuk juga melakukan peringatan maulid dan peringatan Isra’ Mi’raj, dan doa istigatsah dengan alasan tidak pernah dipraktekkan Rasulullah SAW.

Kedua, ada sekelompok masyarakat yang sesungguhnya nyata-nyata melakukan bid’ah, tetapi dikemas dengan praktek budaya lokal, misalnya praktek ziarah kubur yang membawa makanan kesukaan almarhum ke makam, membumbuhi amalan-amalan tertentu di sela-sela surah Yasin, dan lain-lain.

Baca juga : Darurat Aborsi (2)

Bahkan ada yang sesungguhnya sudah masuk kategori praktek mistik atau syirik, tetapi masih dianggap sebagai bid’ah hasanah (tradisi positif).Bid’ah hasanah atau bid’ah mahmudah dipopulerkan oleh Imam Syafi’ dan murid-murid serta para pengikutnya.

Menurut Imam Syafi’, bid‘ah itu ada dua jenis: Bid‘ah Mahmudah (terpuji) dan Bid‘ah Mazmumah (tercela).

Bahkan ‘Izz Abd al-Salam membagi bid’ah itu ke dalam lima bagian, yaitu:

1. Bid‘ah Wajibah (bid‘ah wajib),

Baca juga : Darurat Aborsi (1)

2. Bid‘ah Muharramah (bid‘ah yang diharamkan),

3. Bid‘ah Mandubah (bid‘ah yang disunatkan),

4. Bid‘ah Makruhah (bid‘ah makruh) dan

5. Bid‘ah Mubahah (bid‘ah yang diharuskan).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.