BREAKING NEWS
 

Status Hukum “Indonesia Barokah”

Kamis, 31 Januari 2019 07:22 WIB
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Saya setuju sekali dengan opini Kabareskrim Polri bahwa hoax lebih berbahaya dari orang sakit jiwa. Konsekuensinya, hoax harus diperangi dan dibuat jera orang-orang yang dengan sengaja membuat dan melansirnya ke publik.

Tabloid IB, dari unsur konten, amat berbeda dengan tabloid Obor Rakyat. Dalam tabloid IB, beberapa kontennya benar-benar menyerang secara kasar integritas [calon] Presiden Jokowi. Jokowi dituding “Presiden boneka”, antek dari ....... dilengkapi karikatur yang sungguh-sungguh tidak pantas diperlihatkan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Berita dan karikatur ini benar-benar memenuhi unsur apa yang disebut reckless disregard dalam delik penghinaan! Artinya, seseorang sadar betul bahwa tuduhan yang dilansir ke publik tidak benar, tidak faktual, toh dipublikasikan juga. Maka, asas keadilan telah terpenuhi ketika dua pimpinan Obor Rakyat kemudian diseret ke pengadilan dan dijatuhkan hukuman penjara.

Baca juga : Pelajaran Dari Kasus Baasyir

Tapi aneh, penyelesaian kasus Obor Rakyat menelan waktu begitu lama, sehingga terkesan aparat waktu itu enggan menuntaskannya secara cepat, padahal kontennya menyangkut unsur-unsur penghinaan yang sebenarnya tidak sulit dibuktikan.

Yang sering sulit dibuktikan dalam delik penghinaan adalah unsur kesengajaan. Pertama, sadar tidak dia bahwa tuduhan yang dilemparkan ke publik tidak benar, alias bohong. Kedua, apa tujuannya. Ketiga, reckless disregard. Sudah tahu tidak benar, toh dilabrak terus, sehingga unsur kesengajaan SANGAT TELAK.

Kasus IB, tampaknya, lebih pas dimasukkan dalam ranah komunikasi politik; lebih tepatnya, kampanye politik menjelang pemilu yang kerap terjadi di seantero dunia. Kampanye apa? Kampanye putih, hitam atau abu-abu seperti diajarkan dalam ilmu Propaganda? Sebagian kalangan pasti serta-merta menuding masuk dalam ranah kampanye hitam.

Baca juga : Tanda-tanda Main Kotor Dalam Pemilu

Tidak! Black campaign mengandung unsur (a) sumber/identitas komunikator tidak jelas, bahkan gelap; padahal identitas tabloid IB jelas, jadi sebetulnya masuk dalam kelompok kampanye putih. (b) Kontennya melulu menyerang/ menuding hal-hal destruktif secara frontal.

Satu-satunya unsur black campaign yang terpenuhi adalah tujuan, yaitu untuk menghancurkan integritas Paslon 02 alias character assassination. Tidak heran jika Bawaslu sejauh ini menilai isi Tabloid IB tidak mengandung penghinaan atau ujaran kebencian sehingga belum bisa dikatakan melanggar aturan pemilu.

Tampaknya, masih diperlukan kajian yang lebih kritis dan lebih dalam untuk menilai “status hukum” Tabloid IB. Namun, saya setuju sekali bahwa menghadapi Pemilu 2019 semua pihak harus terus-menerus diingatkan JANGAN menggunakan cara-cara destruktif yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca juga : Bukan Debat, Hanya Klarifikasi

Kampanyelah secara bermartabat. Ingat, kita semua WAJIB menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, NKRI, Pancasila dan UUD 1945! Politik itu sesungguhnya hanya sesaat, janganlah libido politik yang sesaat itu dihamburkan sedemikian rupa sehingga kita lupa merawat dan mempertahankan dengan harga mati NKRI, Pancasila dan UUD 1945!

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense