Pemerhati Kesehatan
RM.id Rakyat Merdeka - Rubrik Kontroversi harian Rakyat Merdeka edisi 8 Juni 2026 mengangkat topik “Terbentur Aturan, Ribuan Dokter Muda Terancam Drop Out”. Pembahasan ini sebenarnya telah muncul lebih dulu di RM.id pada 22 Mei 2026 melalui artikel berjudul “1.000 Calon Dokter Terancam DO, Komisi IX DPR Sarankan 3 Solusi”.
Hal yang sama juga menjadi perhatian laman DPR (dpr.go.id) pada 22 Mei 2026 yang menyoroti penanganan ribuan mahasiswa kedokteran yang terancam drop out (DO) akibat tidak lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Persoalan ini kembali dibahas dalam rapat kerja Komisi IX DPR pada 8 Juni 2026 dan mendapat perhatian luas dari berbagai media massa.
Untuk mengklarifikasi angka yang beredar, sejumlah media mengutip pernyataan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan. Ia menyebutkan bahwa 1.384 peserta retaker (pengulang ujian) tersebut merupakan sekitar 1 persen dari total 130.655 peserta yang mengikuti uji kompetensi sejak 2014.
Baca juga : YARSI Peduli Penyakit Langka
Dari total 1.384 peserta retaker itu, sebanyak 1.008 orang masih memiliki kesempatan mengikuti ujian karena belum melewati batas masa studi lima tahun. Sementara 376 peserta lainnya telah habis masa studi sehingga tidak lagi dapat mengikuti uji kompetensi.
Setidaknya ada lima hal yang dapat diusulkan untuk membantu penyelesaian persoalan ini.
Pertama, profesi dokter menuntut mutu yang sangat tinggi karena berkaitan langsung dengan kesehatan, keselamatan, bahkan nyawa manusia. Karena itu, kualitas lulusan dokter harus benar-benar terjamin melalui proses pendidikan yang baik, termasuk keberhasilan dalam berbagai ujian yang dipersyaratkan.
Baca juga : Potensi Dampak Kenaikan Dolar Amerika Pada Kesehatan
Kedua, perlu dipahami bahwa mahasiswa yang belum berhasil lulus UKMPPD tersebut sebenarnya telah melewati dua tahapan penting sebelumnya. Mereka telah menyelesaikan berbagai ujian akademik dan memperoleh gelar Sarjana Kedokteran. Selain itu, mereka juga telah lulus berbagai tahapan pendidikan klinik atau yang populer disebut koas (co-assistant) di berbagai bidang, seperti bedah, penyakit paru, kesehatan anak, dan lainnya.
Ketiga, kenyataan bahwa mereka belum berhasil lulus UKMPPD perlu ditangani secara baik dan bijaksana.Sejumlah opsi telah dibahas, antara lain peserta hanya mengulang materi yang belum lulus, peninjauan biaya yang harus dibayar saat menunggu ujian kompetensi meski sudah tidak lagi mengikuti perkuliahan reguler, serta pemberian program pembinaan atau bimbingan untuk meningkatkan kemampuan peserta. Semua langkah tersebut tentu harus dilakukan tanpa menurunkan standar mutu lulusan dokter.
Keempat, perlu dilakukan evaluasi yang lebih ketat terhadap fakultas kedokteran yang memiliki tingkat kelulusan UKMPPD rendah. Evaluasi dapat dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, lembaga akreditasi yang selama ini melakukan penilaian terhadap fakultas kedokteran, serta pihak terkait lainnya.
Baca juga : Momentum Penilaian Dampak Kesehatan MBG
Kelima, untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama ini, perlu segera dilakukan koordinasi antara kementerian terkait dan para pemangku kepentingan.Koordinasi tersebut sebaiknya memiliki target yang jelas, baik mengenai substansi yang akan diselesaikan maupun batas waktu penyelesaiannya, sehingga masalah ini tidak terus berlarut-larut.
Oleh: Prof. Tjandra Yoga Aditama
- Direktur Pascasarjana Universitas YARSI
- Dokter lulusan 1980 dan Guru Besar Fakultas Kedokteran sejak 2008.
- Penerima Penghargaan: Rakyat Merdeka Award 2022 bidang Edukasi dan Literasi Kesehatan Masyarakat
- Penerima Rekor MURI 2024
- Penerima Penghargaan Paramakarya Paramahusada 2024 dari PERSI
- Penerima Penghargaan Achmad Bakrie XXI Tahun 2025.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.