Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Sanksi sosial kadang-kadang lebih ditakuti seseorang ketimbang sanksi penjara atau semacamnya. Itulah sebabnya Khalifah Umar mengubah salah satu jenis sanksi yang pernah dilakukan pada masa Nabi dan Khalifah Abu Bakar, yaitu sanksi ekstradisi. Jika seseorang melakukan pelanggaran tertentu, seperti perbuatan zina, tidak lagi diekstradisi ke luar negeri, tetapi diberikan sanksi lain di dalam negeri.
Baca juga : Penerapan Sanksi Sosial (3)
Alasannya ada dua, yaitu orang itu dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh negara yang dituju dimanfaatkan untuk mengorek rahasia negara. Kedua, sanksi sosial jika dijalani di dalam negeri lebih berat disbanding jika dijalani di luar negeri.
Baca juga : Penerapan Sanksi Sosial (2)
Sanksi sosial terhadap pelaku KKN yang terbukti sebaiknya ikut diperhitungkan sebagai bagian dari sanksi yang harus dipersiapkan dan dijalani yang bersangkutan, tanpa membedakan latar belakang status sosial dan ekonomi yang bersangkutan. Gagasan Umar ibn Khathab dan Ibnu Rusyd menarik untuk diperhatikan, bagaimana sanksi sosial ini dijadikan sebagai bagian upaya untuk mencegah praktek KKN.
Baca juga : Penerapan Sanksi Sosial (1)
Semenjak Ibnu Rusyd memeraktekkan pembagian zakat kepada orang kaya yang pelit, semenjak itu tidak ada lagi orang kaya yang tidak membayar zakat. Demikina pula semenjak Khalifah Umar menghentikan ekstradisi pelaku pidana, semenjak itu orang lain merasa sangat berhati-hati untuk tidak melanggar, karena sanksi sosial lebih lama terasa di tengah lingkungan masyarakat yang mengenalnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.