Dark/Light Mode
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Etika Politik Nabi Muhammad SAW (49)
Penyelesaian Non-Hukum (2)
RM.id Rakyat Merdeka - Yang dilakukan Nabi ialah penyelesaian secara politik. Mereka yang pernah membantai pasukan Nabi, mereka yang pernah menjarah harta para sahabat dan pengikut Nabi, dan para pelanggar HAM, tidak diadili di pengadilan, tetapi mereka diberi kebebasan dan kemerdekaan, yang disimbolkan Nabi dengan kata: Antum al-Thulaqa (Kalian semua sedah dibebaskan), artinya kalian jangan khawatir untuk dimintai pertanggungjawaban terhadap berbagai pelanggaran dan kejahatan yang dulu pernah dilakukan dahulu.
Baca juga : Penyelesaian Non-Hukum (1)
Nabi mengatakan: “Siapa yang masuk di pekerangan Baitul Haram, masuk di dalam rumah Abi Sufyan, atau masuk di dalam rumah masing-masing lalu mengunci pintunya dijamin keamanannya”.
Baca juga : Investigasi Ganda Untuk Kasus Besar (3)
Bisa saja Nabi mengusut tuntas para pelaku kejahatan dan pelanggar HAM saat orang-orang Islam diusir keluar dari kota Mekah, namun yang dipilih Nabi ialah penyelesaian politik, bukan penyelesaian secara hukum.
Baca juga : Investigasi Ganda Untuk Kasus Besar (2)
Hal ini dilakukan Nabi setelah dihitung untung ruginya. Jika penyelesaiannya secara hukum maka revolusi Fathu Makkah akan berlangsung lama dan memungkinkan adanya rekonsolidasi kekuatan orang-oran kafir Quraisy. Dengan memberikan pembebasan dan pengampunan maka sudah barang tentu resikonya sangat minim untuk perjuangan umat saaat itu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.