Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Etika Politik Nabi Muhammad SAW (49)

Penyelesaian Non-Hukum (2)

Senin, 4 Januari 2021 05:24 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Yang dilakukan Nabi ialah penyelesaian secara po­litik. Mereka yang pernah membantai pasukan Nabi, mereka yang pernah menjarah harta para sahabat dan pengikut Nabi, dan para pelanggar HAM, tidak diadili di pengadilan, tetapi mereka diberi kebebasan dan kemerdekaan, yang disimbolkan Nabi dengan kata: Antum al-Thulaqa (Kalian semua sedah dibebaskan), artinya kalian jangan khawatir untuk dimintai pertanggungjawaban terhadap berbagai pelanggaran dan kejahatan yang dulu pernah dilakukan dahulu.

Baca juga : Penyelesaian Non-Hukum (1)

Nabi mengatakan: “Siapa yang masuk di pekerangan Baitul Haram, masuk di dalam rumah Abi Sufyan, atau ma­suk di dalam rumah masing-masing lalu mengunci pintunya dijamin keamanannya”.

Baca juga : Investigasi Ganda Untuk Kasus Besar (3)

Bisa saja Nabi mengusut tuntas para pelaku kejahatan dan pelanggar HAM saat orang-orang Islam diusir keluar dari kota Mekah, namun yang dipilih Nabi ialah penyelesaian politik, bukan penyelesaian secara hukum.

Baca juga : Investigasi Ganda Untuk Kasus Besar (2)

Hal ini dilakukan Nabi setelah dihitung untung ruginya. Jika penyelesaiannya secara hukum maka revolusi Fathu Makkah akan berlangsung lama dan memungkinkan adanya rekonsolidasi kekuatan orang-oran kafir Quraisy. Dengan memberi­kan pembebasan dan pengampunan maka sudah barang tentu resikonya sangat minim untuk perjuangan umat saaat itu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.