Dark/Light Mode

Etika Politik Nabi Muhammad SAW (47)

Menghindari Gratifikasi (6)

Selasa, 29 Desember 2020 05:02 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Harus disadari bahwa tidak mung­kin laju pertumbuhan ekonomi bisa ber­tahan di dalam suatu masyarakat yang koruptif. Itulah se­babnya, Nabi sangat tegas terhadap segala macam bentuk permainan spekulasi termasuk tindakan korupsi. Berbagai jenis penyimpangan di dalam meng­umpulkan harta dengan cara tak terpuji seperti korupsi, Gratifikasi, riya’, atau semacamnya adalah kejahatan yang sangat berbahaya.

Bahkan menurut se­bagian orang lebih berbahaya daripada terorisme. Jikalau aksi teroris hanya menewaskan beberapa orang seperti kasus bom Bali atau di Mumbai India, tetapi korupsi bisa membunuh seluruh warga negara yang berjumlah jutaan. Hal ini karena korupsi menghancurkan dan meremukkan sendi perekonomian negara.

Baca juga : Menghindari Gratifikasi (5)

Jika sendi perekonomian negara hancur, maka kehidupan warga negara terancam. Bahkan terjadi krisis besar yang bisa berakibat kelaparan, pertika­ian antar warga negara, saling tidak percaya, disintegrasi bangsa dan negara yang sulit dikontrol.

Kalangan ulama kontemporer masih ada mengatakan boleh saja memberikan sesuatu dalam bentuk materi kepada seorang penentu kebijakan jika seseorang misalnya memiliki hak tetapi diambil sama orang lain dan tidak mungkin dapat dikembalikan kecuali harus melalui proses hukum tertentu seperti peradilan.

Baca juga : Menghindari Gratifikasi (4)

Jika dikhawatirkan hak tersebut diambil oleh orang yang bukan pemilik sesung­guhnya maka dalam kondisi seperti ini, pemilik hak boleh saja memberi sesuatu dalam bentuk materi kepada seorang hakim agar keputusan nantinya berpihak kepadanya sehingga kemudian ia dapat mengambil kembali haknya. Allahu a’lam.***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.