BREAKING NEWS
 

Membangun Peradaban Berbasis Masjid (6)

Fungsi Masjid Nabi (16): Tempat Memutuskan Perkara (2)

Jumat, 26 Maret 2021 05:02 WIB
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Semua sahabat terdiam mendengarkan jawaban pemuda itu. Lalu tu­run ayat: “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (Q.S. Hud/11:114).

Baca juga : Fungsi Masjid Nabi (16): Tempat Memutuskan Perkara (1)

Nasib laki-laki itu tidak dijelaskan apakah ia diqishhash atau tidak, tetapi ia sudah mendapatkan ketenangan dengan sikap yang jujur terhadap Nabi.

Baca juga : Sundulan Penalti Persebaya Singkirkan Persik Kediri 2-1

Banyak lagi peristiwa yang penetapan hukumnya diselesaikan di masjid. Ini mem­buktikan bahwa Masjid Nabi betul-betul menjadi sentral pembinaan umat. Semua perkara yang muncul di masyarakat, seperti persoalan rumah tangga, persoalan perdata, hingga persoalan pidana, semuanya disele­saikan di masjid.

Baca juga : 4 Bayi Beruang Lucu Bakal Ramaikan Baby Zoo Taman Safari

Nabi sendiri terlibat dalam penetapan hukum sejumlah orang yang bersengketa. Jika Nabi berhalangan, maka sahabat lain yang ditunjuk bisa menggantikannya dan umumnya tempatnya di masjid.(*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense