Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pertamina Foundation Buka Daycare Inklusif di Simprug, Dukung Pekerja
- Wamenkop: Kreativitas Jadi Pondasi, Tulang Punggung Koperasi
- Hendri Satrio: Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih
- Kilang Balikpapan Sudah 99 Persen, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman
- Menhut: Presiden Prabowo Salurkan Banpres Rp 240 Miliar untuk Karhutla Kalbar
Membangun Peradaban Berbasis Masjid (6)
Fungsi Masjid Nabi (16): Tempat Memutuskan Perkara (1)
Kamis, 25 Maret 2021 05:00 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik
Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Suatu ketika, Nabi bersama sahabatnya duduk-duduk di masjid. Tiba-tiba datang seorang perempuan setengah baya menyela percakapan Nabi dengan para sahabatnya. Tidak tanggung-tanggung, dia minta dihukum rajam.
Ia mengatakan, “Ya Rasulallah, saya mohon dihukum rajam sekarang juga karena saya sedang mengandung dan janin di dalam rahim saya dipastikan bukan dari suami saya.”
Baca juga : Sundulan Penalti Persebaya Singkirkan Persik Kediri 2-1
Nabi ternyata menegur, “Apakah anda tahu apa itu hukum rajam.”
Ia menjawab, “Tahu, ya Rasulallah, ditanam sampai di leher lalu dilempari batu hingga mati di depan publik.”
Baca juga : 4 Bayi Beruang Lucu Bakal Ramaikan Baby Zoo Taman Safari
Semua sahabat kaget mendengarkan ketegaran perempuan itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya