Dark/Light Mode

Membangun Peradaban Berbasis Masjid (6)

Fungsi Masjid Nabi (12): Santunan Sosial (2)

Kamis, 18 Maret 2021 05:00 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada sebuah perjan­jian yang pernah ditan­datangani Khalid bin Walid, sahabat sep­erjuangan Nabi yang wafat tahun 21 H, den­gan penduduk Hirah, salahsatu wilayah didekat Kufah/ Bagdad, yang intinya ia membuat kebijakan, sebagaimana dikutip dalam: Muhammad Hamidullah, Majmu’ah al-Watzaiq al- Siyasah (h.318): “Bila seseorang sudah tua dan lemah sehingga tidak mampu lagi bekerja, atau ditimpa penyakit, atau dia orang kaya tetapi tetapi tiba-tiba jatuh pailit, sehingga orang-orang yang sea­gama dengannya bersedekah kepadanya, maka kewajibannya membayar pajak (jizyah) harus ditiadakan dan dia harus dibiayai dan keluarganya oleh Baitul Mal selama mereka tinggal di tengah-tengah masyarakat Islam”.

Baca juga : Fungsi Masjid Nabi (12): Santunan Sosial (1)

Kebijakan serupa juga diterapkan Umar bin Khaththab terhadap penduduk non-muslim di Damsyik. Ketika ia me­nyaksikan komunitas Kristen yang san­gat miskin dan memprihatinkan, maka ia memerintahkan agar mereka dibantu melalui Baitul mal. (Lihat Futuh al- Buldan karyaAlbalaziri, h. 135).

Baca juga : Fungsi Masjid Nabi (11): Penelusuran Bakat (2)

Khalifah Umar juga menghapus beban pajak orang-orang non-muslim Qibti yang pernah membantu umat Islam pada saat mengalami masa pacek­lik dalam tahun 18 H.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.