Sebelumnya
Tapi kan ketentuan terkait ancaman hukuman mati bagi koruptor juga dimuat di pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bagaimana itu?
Begini, hak asasi itu kan belum semuanya diakomodir dalam hukum kita. Masih ada perundangan yang belum sepenuhnya mengadopsi prinsip hak asasi. Contohnya adalah masih adanya hukuman mati pada beberapa undang-undang kita. Tapi Komnas HAM dalam posisi menolak hukuman mati.
Tapi dampak dari praktik korupsi yang terjadi di daerah bencana itu dirasa amat menyakitkan bagi korban bencana itu. Apakah itu tidak boleh dimasukan dalam pertimbangan dalam memutuskan hukuman?
Ya memang, saya pun kesal sekali pas mendengar soal ini. Tapi kita juga harus kreatiflah. Menghukum, tapi harus tetap sesuai prinsip hak asasi manusia. Pemiskinan itu enggak melanggar. Penyitaan seluruh harta, kalau memang korupsinya terbukti jelas kan memang bisa dilakukan.
Kenapa sih Komnas HAM tetap tegas menolak hukuman mati?
Karena hak hidup merupakan salah satu hak asasi yang tidak dapat dikurangi, atau non derogable rights. Kedua, sistem peradilan kita masih jauh dari sempurna, dan itu terbukti adanya kasus dengan putusan sesat. Bagaimana kalau ternyata ada putusan yang salah, sementara terpidana sudah dieksekusi mati? Kalau begitu kan jelas sudah tidak bisa diperbaiki lagi. Terakhir, hukuman mati dilatarbelakangi oleh penghukuman yang bersifat balas dendam. Padahal penghukuman sekarang mestinya didasarkan pada prinsip pembinaan.
Baca juga : HARYONO UMAR : KPK Jangan Takut, Mereka Bisa Dijerat Hukuman Mati
Apa landasan yuridis dari penolakan ini?
Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28 I ayat (1) menyatakan, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Kemudian Pasal 28A menyatakan, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Berarti alternatifnya hanya hukuman seumur hidup dong?
Ya itu kebijakan hakimlah, itu sudah di ranahnya hakim. Tetapi yang penting hukuman mati itu harusnya sudah tidak ada lagi. Karena satu, hukuman mati itu kan melanggar hak asasi. Kedua, hukuman ada banyak macamnya, antara lain ada hukuman seumur hidup, pemiskinan, dan lain-lain. Kan yang penting harus ada efek jera. Yang sekarang belum maksimal kan penyitaan harta. Nah, huku¬man ini bisa lebih dimaksimalkan, sehingga bisa menyebabkan efek jera. Koruptor itu kan katanya takut dimiskinkan. Jadi banyak sebetulnya alternatif hukumannya, selain harus dihukum mati.
Kalau dihukum seumur hidup ada masalah enggak dari perspektif HAM?
Ya kalau peraturan perundangan memang bisa kan. Dalam konsep HAM itu juga boleh.
Baca juga : ARSUL SANI : Kami Akan Pidanakan, Kami Sudah Bersabar
Berarti alternatifnya di hukum seumur hidup atau dimiskinkan saja ya?
Iya, itu salah satu alternatifnya. Mungkin ada wacana jenis hukuman lain, ya silakan dilihat dan dikaji saja. Yang penting jangan sampai melanggar prinsip HAM. Para koruptor itu kan memang sudah keterlaluan, jadi memang perlu hukuman yang keras sehingga menimbulkan efek jera.
Tapi ya lagi-lagi koridornya satu, hak hidup itu tidak dapat dikurangi. Itu yang paling dasar. Saya kira banyaklah cara menghukum tanpa menghilangkan hak hidup seseorang. Itu saja coba dimaksimalkan.
Kalau Undang-Undang Tipikor dianggap telah melanggar Undang-Undang Dasar karena memuat ketentuan hukuman mati. Apakah Undang-Undang Tipikor itu perlu direvisi?
Kalau mau direvisi ya silakan. Tapi poin kami, semua ketentuan di undang-undang kan tidak harus dipakai. Mati itu kan hukuman maksimal bahasanya. Jadi ya tinggal hakimnya saja, dia masih menghormati hak asasi manusia apa enggak. [NDA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.