Dark/Light Mode

Niatnya Agar Koruptor Malu, Lalu Jera, Nyatanya Mereka Tetap Tersenyum

SAUT SITUMORANG : KPK Sudah Punya Banyak Piala Enggak Perlu Cari-cari Lagi

Sabtu, 5 Januari 2019 16:56 WIB
Niatnya Agar Koruptor Malu, Lalu Jera, Nyatanya Mereka Tetap Tersenyum SAUT SITUMORANG : KPK Sudah Punya Banyak Piala
Enggak Perlu Cari-cari Lagi

RM.id  Rakyat Merdeka - Awal tahun 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan kebijakan baru, yakni; para tersangka diborgol tangannya baik saat diperiksa di KPK maupun saat menuju ke persidangan di pengadilan.

Jadi sekarang para tersangka kasus korupsi selain dikenakan rompi oranye, tangannya juga diborgol.
Kebijakan ini dipayungi lewat Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Perawatan Tahanan. Memang semenjak KPK berdiri pada 2002 silam, penggunaan borgol terhadap para tersangka kasus korupsi tak pernah ada.

Tahanan KPK juga tidak memiliki ciri khusus sama sekali kala itu. Baru pada 2012, saat Ketua KPK dijabat oleh Abraham Samad, KPK menerapkan penggunaan rompi berwarna putih dengan logo KPK bagi tersangka yang dijebloskan ke rutan.

Sempat menuai pro dan kontra, pada tahun 2013, KPK mengeluarkan seragam baru berwarna oranye untuk para tahanannya. Saat itu, alasan rompi oranye dikenakan kepada para tersangka agar terlihat mencolok, sehingga membuat malu dan menimbulkan efek jera. Alasan yang sama juga digunakan dalam penerapan kebijakan pemborgolan.

Baca juga : SUDIRMAN SAID : Setiap Orang Bebas Kutip Referensi Sepanjang Kredibel

Namun faktanya setelah kebijakan pemborgolan dan pengenaan rompi oranye itu dilaksanakan para tersangka agaknya tak juga merasa malu.

Tengok saja pada Kamis (3/1), Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan yang kini jadi tersangka di KPK seusai diperiksa tampak tetap memasang senyum di wajahnya, meski kedua tangannya sudah digelangi borgol. Ketika ditanya soal kedua tangannya yang terbor¬gol, ia mengatakan hanya menghormati proses hukum dan KPK. “Dan yang kedua sebagai manusia muslim saya mengharapkan petunjuk dari Allah semoga diberikan jalan yang lurus ihdinas siratal mustaqim,” ucap Taufik.

Memang Taufik bukanlah tersangka pertama yang digelangi borgol. Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady, juga digelangi borgol saat diperiksa.

Melihat fakta tersebut pro-kontra pun menyeruak. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menolak kebijakan itu. Sementara banyak kalangan utamanya para aktivis antikorupsi mendukung kebijakan KPK.
Lantas apa alasan Fahri menolak kebijakan itu? Dan apa pula argumentasi pimpinan KPK mengeluarkan kebijakan itu? Kepada Rakyat Merdeka Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memaparkan argumentasinya.
 
Apa yang menjadi alasan KPK sehingga tahanan KPK saat ini harus diborgol?

Pertama untuk alasan keamanan, dimana sudah dikonsepkan pada Pasal 12 Ayat (2) Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012, tentang perawatan tahanan di lingkungan KPK, yang mencantumkan bahwa tahanan harus diborgol. Yang utama itu pertimbanganya keamanan petugas, dan keamanan tersangka.

Baca juga : ACE HASAN SADZILY : Baca Datanya Jangan Sepotong-sepotong Dong

Soal kemudian masuk ranah isu sosio-politik dan atau sosio-kultural, kepercayaan dan dukungan masyarakat dan lain-lain, bisa saja dinilai seperti itu oleh publik.

Memangnya sejauh ini pernah ada tahanan KPK kabur karena tidak diborgol?
Kita tidak boleh mikir bencana datang dulu, baru beres-beres menindaklanjuti, atau kemudian lalu berupaya mencegah setelah bencana. Itu bukan intelijen penegakan hukum namanya. Intelijen penegakan hukum itu value-nya warning, forecasting, and problem solving. Setiap bisnis proses penegakan hukum ada macam macam risiko di dalamnya.

Tapi ada yang menganggap kebijakan ini pencitraan saja?
Itu hanya framing yang dibuat-buat saja. KPK itu sudah over piala, enggak perlu cari-cari piala lagi. Proses penegakan hukum itu yang utama secure, safe, firm, tidak boleh gagal, dan berdampak pada keadilan, bukan karena dendam atau sakit hati.

Kalau seperti itu, maka itu bukan peradaban hukum yang benar dan baik. Maksimalnya hukuman atau dampak itu tergantung seperti apa negeri ini menata criminal justice system-nya, bukan di KPK saja.

Baca juga : MOCHAMMAD AFIFUDDIN : Ada Sanksi Pidana Kalau Laporan Dananya Tidak Benar

Apa payung hukum dari kebijakan ini?
Pasal 12 Ayat (2) Peraturan KPK Nomor 01Tahun 2012, tentang perawatan tahanan di lingkungan KPK.

Dengan diborgol memang bisa menimbulkan efek jera hingga akhirnya bisa mengurangi angka korupsi di Indonesia?
Saya belum pernah baca jurnal penelitian ilmiah korelasi positif borgol dengan menurunkan korupsi. Hal ini harus diteliti dahulu, apakah kalau tersangka/terdakwa diborgol lalu apakah mereka nanti tidak berbuat lagi kalau bebas?

Atau masyarakat yang melihat lalu jadi malu untuk korupsi? Itu sebabnya pada akal sehat saya, borgol, pentungan, rompi, tongkat, kejut listrik, senjata api dan lain-lain itu pada masalah keamanan.

Jadi menurut pimpinan KPK saat ini rompi oranye yang dikenakan oleh para tersangka itu kurang efektif lagi untuk memunculkan efek jera?
Saya tidak tahu, sebab belum ada penelitian tentang kondisi sebelum dan sesudah rompi orange diterapkan, apakah ada pengurangan signifikan prilaku korupsi atau tidak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.