Dark/Light Mode

Apakah Islah PPP Akan Segera Terwujud Atau Tetap Perang?

ARSUL SANI : Kami Akan Pidanakan, Kami Sudah Bersabar

Senin, 7 Januari 2019 10:30 WIB
Apakah Islah PPP Akan Segera Terwujud Atau Tetap Perang? ARSUL SANI : Kami Akan Pidanakan, Kami Sudah Bersabar

RM.id  Rakyat Merdeka - Jelang akhir tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan upaya terakhir Peninjauan Kembali (PK) PPP Kubu Muktamar Jakarta yang diketuai Djan Faridz Cs Keputusan ini disampaikan MA kepada Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP dan Arsul Sani sebagai Sekjen PPP pada 27 Desember lalu yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: W2-TUN1.4050/HK.06/XII/2018.

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili oleh H. Djan Farid dan H.R Achmad Dimyati Kusumah,” begitu bunyi petikan putusan tersebut. Bagaimana tanggapan kedua kubu terkait putusan ini? Apakah putusan ini bisa jadi pintu islah sesesungguhnya bagi partai berlambang ka’bah itu?

Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) Kubu Djan Faridz lewat Putusan PK Nomor 182 PK/TUN/2018, tanggapan Anda?
Perkara yang diputus Mahkamah Agung (MA) itu adalah perkara terakhir dari serangkaian perkara yang diajukan oleh Djan Faridz Cs di berbagai jalur peradilan.

Baca juga : HUMPHREY DJEMAT : Walaupun Langit Runtuh, Keadilan Harus Ditegakkan

Saya mencatat, gugatan yang diajukan mereka lewat Mahkamah Konstitusi (MK) empat perkara, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dua perkara, dan Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Jakarta sekitar enam perkara. Alhamdulillah, tidak ada satupun gugatan Djan Faridz Cs baik di jalur MK maupun lembaga peradilan di bawah MA yang hasil akhirnya dikabulkan.

Apa arti putusan ini bagi kubu PPP kubu Anda?
Penolakan Mahkamah Agung atas permohonan PK Djan Faridz tersebut bukan sesuatu yang luar biasa bagi kami. Secara hukum, sudah kami analisis bahwa PK itu tidak lain dari upaya hukum mengada-ada dan hanya untuk menunjukkan kepada publik bahwa mereka masih ada dan terus berjuang di jalur hukum. 

Meskipun bukti baru yang mereka pakai untuk PK ya dokumen “ecek-ecek” yang memang kemudian dalam pertimbangan hakim agung yang memutus, dokumen itu disebut novum yang tidak memenuhi syarat

Baca juga : Abdul Kadir Karding :Kami Tahu Pak BW Partisan, Kami Tetap Terima Keputusan Ini

Setelah ada keputusan ini, bagaimana nasib kubu Djan Faridz Cs?
Dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) maka sudah tidak tersisa satupun gugatan Djan Faridz yang masih ada di pengadilan. Semua gugatan tersebut tertolak. Kemudian secara hukum, PK merupakan upaya hukum luar biasa terakhir. Mestinya sudah tidak ada lagi yang bisa mereka lakukan. 

Artinya, seharusnya tak ada lagi yang menyebut PPP Kubu Jakarta atau Kubu Djan Faridz?
Ya betul. Apalagi yang menamakan diri sebagai DPP PPP Muktamar Jakarta itu kan sudah “bubar”. Djan Faridz yang mengklaim sebagai Ketua Umum sudah mengundurkan diri. Dimyati Natakusuma yang menyebut diri sebagi Sekjen sudah pindah ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Malah jadi calon anggota legislatif DPR RI dari PKS.

Makanya harusnya tak ada lagi istilah PPP Kubu Djan Faridz atau PPP kubu Muktamar Jakarta, karena tidak ada satupun legalitas yang mendukung mereka, baik berupa putusan akhir MA maupun Surat Keputusan Menkumham.

Baca juga : Dahnil Anzar Simanjuntak : Banyak Kepala Daerah Takut Terang-Terangan Dukung Prabowo-Sandi

Seletah ini apa yang akan kubu Anda lakukan jika kubu Muktamar Jakarta terus melakukan perlawanan?
Kami akan melangkah ke ranah hukum pidana atas ulah-ulah Humphrey Djemat Cs dari kubu Djan Faridz yang masih melakukan kegiatan-kegiatan dengan nama PPP. Pasca Tahun baru kami akan pidana mereka yang masih menyebut diri sebagai DPP, apalagi bilang sebagai Ketua Umum atau Sekjen. Kesabaran dan toleransi kami sudah habis. Apalagi mereka cuma segelintir orang yang tidak jelas rekam jejaknya di PPP.

Apakah ada pintu lain selain upaya hukum?
Kami memberi kesempatan kepada Humphrey Djemat Cs untuk meminta maaf atas ulah-ulahnya selama ini.  Tetapi, permintaan maaf itu melalui upaya hukum. Kami akan pidanakan dulu. Jika dalam prosesnya nanti mereka menyesali dan mengakui kesalahan ya tentu atas dasar kemanusiaan dan persahabatan kami akan pertimbangkan untuk mencabutnya. Jika terus saja berulah, terpaksa kami jalankan terus proses hukum agar mereka berhenti berulah. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.